Jakarta, – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Senin
(7/7) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, MH Thamrin No. 14, Jakarta
Pusat.
Pengadu Edi Purwanto, dan
Chumaidi Zaidi sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi
yang memberikan kuasa Arie Permata, A. Kadir, dan Tengku Ardiansyah. Teradu: HM Subhan dan M Sanusi masing-masing
sebagai ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi. Hadir pula Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi selaku pihak Terkait. Pihak Terkait lainnya yang hadir
adalah Sekretaris KPU Provinsi Jambi, Drs. H. Heri Mujono.
Selaku ketua majelis Alfitra
Salam dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jambi. Sidang ini
berlangsung melalui video conference. TPD berada di kantor Bawaslu Provinsi
Jambi.
Sidang ini agendanya mendengar
pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari para Teradu. Namun
pihak Pengadu tidak hadir dalam sidang ini. Pengadu hanya melayangkan surat
kepada majelis tanpa memberikan alasan atas ketidakhadiran tersebut. [teten
jamaludin]