Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dalam sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (17/10/2024).
Kelima nama yang diperiksa dalam sidang ini adalah Nolianus Kobogau (Ketua), Johan Maiseni, Junus Miagoni, Penias Somau, dan Dami Zanambani. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara 193-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kelimanya diperiksa karena diduga memanipulasi hasil rekapitulasi suara untuk memenangkan calon tertentu serta tidak mendistribusikan logistik Pemilu sebagaimana mestinya.
“Sampai hari H pemungutan suara logistik Pemilu belum juga didistribusikan dengan alasan keamanan. Dan para Teradu memanfaatkan kondisi dengan tidak mendistribusikan formulir C hasil sehingga yang menjadi bukti perolehan suara adalah hasil kesepakatan masyarakat dan tokoh masyarakat,” ungkap Rahmansyah Fikriadin selaku tim kuasa dari Pengadu.
Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2024 sendiri diadukan oleh Septinus Tipagau yang memberikan kuasa kepada Rahmansyah Fikriadin dan Irvan Adwithaman.
Rahmansyah menambahkan, para Teradu juga didalilkan mengambil alih tugas rekapitulasi PPD untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai.
“Namun, rekapitulasi yang dilakukan para Teradu tidak berdasarkan kesepakatan sistem ikat atau noken di tiap kampung yang ada di kedua distrik tersebut,” ucap Rahmansyah Fikriadin selaku tim kuasa dari Pengadu.
Hal ini pun dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Nolianus Kobogau. Menurut Nolianus, pihaknya sama sekali tidak mengetahui persoalan distribusi logistik Pemilu 2024 karena tidak terlibat dalam tahapan awal hingga pemungutan suara Pemilu 2024.
Ia menegaskan, ia dan keempat koleganya baru dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada 20 Februari 2024 sedangkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Kami baru mendapatkan pengumuman akan dilantik pada 19 Februari 2024. Semua komisioner KPU Intan Jaya saat ini adalah orang baru jadi tidak mungkin kami merencanakan pendistribusian logistik,” ucapnya.
Terkait dalil pengambilalihan tugas rekapitulasi PPD untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, Nolianus mengungkapkan bahwa pihaknya memang menerima laporan hasil rekapitulasi dari semua PPD se-Intan Jaya.
Namun, khusus laporan dari Distrik Homeyo dan Distrik Wandai terdapat kesamaan yang membuat KPU Kabupaten Intan Jaya curiga.
“Laporan dari dua distrik itu sangat rapih dengan tulisan tangan yang sama. Kami curiga laporan tersebut dibuat oleh orang yang sama, padahal kedua distrik ini lokasinya berjauhan,” jelas Nolianus.
Sementara Pihak Terkait yang dihadirkan DKPP, yaitu Pengawas Distrik Homeyo Yuliance Bagubau mengungkapkan bahwa tidak ada proses pemungutan suara di Distrik Homeyo karena tidak adanya logistik yang terdistribusi.
Tidak ada pemungutan suara di Distrik Homeyo. Pemungutan suara dilakukan di lapangan Distrik Sugapa yang menjadi ibu kota Kabupaten Intan Jaya,” ujar Yuliance.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat), Sepo Nawipa (unsur KPU), dan Meky Tebai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]