Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 141-PKE-DKPP/IV/2021 secara virtual pada Jumat (6/8/2021) pukul 07.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Joel B. Wogono melalui kuasanya, Nofebi Eteua. Pengadu melaporkan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara, yaitu Muhammad Rizal (Ketua), Amawaty Marsaoly, Ircham Paludu Puni, Abdul Jalil, dan Sefriando Bitakono.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan tiga dugaan pelanggaran KEPP yang telah dilakukan oleh para Teradu.
Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak mempertimbangkan dan/atau tidak melaksanakan keberatan dari Pengadu, serta tidak mengindahkan imbauan dari Bawaslu Kab. Halmahera Utara. Terakhir, para Teradu diduga melakukan pertemuan dengan salah satu Pasangan Calon secara tertutup tanpa melibatkan pihak-pihak lain.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diisi oleh dua Anggota DKPP, yaitu Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis) dan M. Afifuddin, S.Th.I., M.Si.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Halmahera Utara yang menjadi Teradu I, Muhammad Rizal membantah dalil-dalil yang disebutkan oleh Pengadu. Menurutnya, ia dan keempat Teradu lainnya tidak menyalahgunakan wewenang saat membuat Keputusan No. 31/PL.02.7-BA/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
Keputusan itu, kata Rizal, telah sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021. “Teradu memahami maksud dari MK memandang tidak perlu melaporkan hasil pemungutan suara ulang pada Mahkamah adalah berkaitan dengan sifat Putusan Mahkamah yang bersifat Final dan Mengikat,” jelasnya.
“Dengan demikian Para Teradu tidak bermaksud sama sekali menghalangi hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu,” imbuh Rizal.
Rizal juga membantah tudingan yang menyebut ia dan empat Teradu lainnya tidak melaksanakan keberatan dari Pengadu serta tidak mengindahkan himbauan dari Bawaslu Halmahera Utara.
Ia menerangkan bahwa Pengadu juga melaporkan dalil serupa ke Bawaslu Halmahera Utara. Hasil kajian Bawaslu Halmahera Utara, kata Rizal, bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan tahapan pelaksanaan PSU atau dengan kata lain tidak melanggar administrasi permilihan.
Selanjutnya, Rizal mengakui telah bertemu dengan salah satu Pasangan Calon. Hanya saja, yang pertemuan tersebut berbentuk audiensi yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Halmahera Utara.
“Pertemuan ini diadakan secara terbuka. Materi yang dibahas terkait dengan tahapan yang telah dilaksanakan selama pelaksanaan PSU,” bebernya. [Humas DKPP]