Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dan 88-PKE-DKPP/II/2021 pada Kamis (25/2/2021).
Perkara 53-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Timur, yaitu Thaib Djalaluddin dan Noverius Agustinus Bulango. Keduanya memberikan kuasanya kepada Abdullah Adam dan Muntasir Abd Latif.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Timur yakni, Mamat Jalil, Sukardi Litte, Mudafir hi. Taher Lambutu, Ahmad A. Fauto, dan Rahmawati B. Bangsa masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok perkara terkait dugaan para Teradu melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral dan pengkondisian terhadap penyelenggara di tingkat bawah pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2020.
Secara spesifik, Pengadu menyebut adanya 23 penyelenggara ad hoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK, yang diduga berfoto bersama dengan Pasangan Calon atau berfoto sambil mengacungkan dua jari. Tindakan inilah yang disebut Pengadu dibiarkan oleh para Teradu.
Sedangkan perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur yakni Suratman Kadir, Basri Suaib, dan Kartini Abdullah. Mereka mengadukan Ahmad Fauto, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Pokok perkara terkait dugaan Teradu menyatakan 5 (lima) surat suara berdasarkan hasil penghitungan surat suara oleh KPPS di TPS 001 Desa Labi-Labi Kecamatan Wassile Utara pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 tidak sah. Lima (surat suara tersebut terdiri atas 4 surat suara Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01, dan 1 surat suara Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Aslan Hasan (unsur Bawaslu), Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU), dan Rosita Alting (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Halmahera Utara, Mamat Jalil membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu dalam perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021.
Mamat, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini menyebutkan hanya empat nama dari 23 penyelenggara ad hoc yang disebutkan oleh Pengadu yang disebut dalam rekomendasi Bawaslu Halmahera Timur.
Empat nama tersebut merupakan penyelenggara dari Kecamatan Kota Maba, yaitu Amrin Askari (Anggota KPPS TPS 01 Soa Laipo), Nurwiyana Latawan (anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji), Sahrul S. Latawan (anggota KPPS TPS 01 Desa Soa Sangaji), dan Ibnu Kabir (anggota KPPS TPS 01 Desa Soagimalaha).
Berdasar Surat Panwascam Kota Maba, kata Mamat, empat nama tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Halmahera Utara dengan mengeluarkan Surat KPU Halmahera Timur Nomor 204/HK.06.4-SD/8206/KPU-Kab/XII/2020 Perihal Menindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik.
Sementara untuk perkara 88-PKE-DKPP/II/2021, Mamat yang berstatus sebagai Pihak Terkait mengungkapkan bahwa koleganya, Ahmad Fauto, telah mengakui keliru menyampaikan coblos simetris tidak sah.
“Padahal seharusnya dinyatakan sah, sehingga ada tiga surat suara yang coblos simetris yang dinyatakan tidak sah,” katanya.
Ahmad Fauto yang menjadi Teradu dalam perkara 88-PKE-DKPP/II/2021 pun mengamininya. Menurutnya, hal ini murni kelalaian dirinya tanpa ada tendensi keberpihakan atau tidak netral.
“Saat itu terjadi ketegangan di antara Saksi Pasangan Calon, KPPS, dan Pengawas TPS tentang tiga surat suara coblos simteris,” ungkap Ahmad Fauto.
“Karena terjadi ketegangan di TPS 1 Desa Labi-labi, Teradu keliru menyampaikan bahwa coblos simetris tidak sah,” tandasnya. [Humas DKPP]