Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (19/2/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Herson Hadi yang memberikan kuasa kepada Frengki Uloli, Rickiyanto J. Monintja, dan Gunawan. Ia mengadukan Jakfar, Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi, dan Yudhistirachmatika Saleh (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pengadu dicoret sebagai caleg terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo Utara terpilih.
SK pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas waktu penyelesaian putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu.
“Putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu dalam pasal tersebut harus selesai dalam lima hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Tetapi SK terbit jauh melampaui itu yakni 21 Juni 2024, sementara penetapan hasil pemilu itu 20 Maret 2024,” tegas kuasa pengadu, Frengki Uloli.
Selain itu, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPU Gorontalo Utara. Menurut Frengki, para teradu hanya mendatangi partai tempat pengadu bernaung yakni PDI Perjuangan Gorontalo Utara.
Para teradu juga bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan pengganti pengadu sebagai caleg terpilih. Para teradu tidak memedomani peraturan seperti Surat Edaran KPU Nomor 664 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Bahkan pimpinan partai pun tidak mengetahui ada SK yang mencoret pengadu sebagai caleg terpilih. SK tersebut tidak pernah diberikan kepada pimpinan partai maupun pengadu,” tegasnya.
Pengadu dicoret sebagai caleg terpilih karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.
Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.
Tetapi Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan banding yang diajukan pengadu dan menetapkan pengadu tidak perlu menjalani hukuman dengan catatan masa percobaan enam bulan.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, surat penggantian/pencoreatan pengadu sebagai caleg terpilih diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Teradu II Noval Katili mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan liaison officer (LO) PDI Perjuangan Gorontalo Utara selama tahapan pemilu berlangsung, Termasuk dalam penetapan maupun pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih.
“SK Nomor 474 (pencoretan) maupun Nomor 473 (penetapan) telah disampaikan oleh para teradu kepada LO PDIP Gorontalo Utara melalui whatsapp,” ungkap teradu II.
Selain dengan LO, para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua PDIP Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau. Meskipun tidak menandatangani berita acara klarifikasi, kata teradu II, Deisy membenarkan jika ada calegnya yang berurusan dengan hukum atas nama pengadu.
Teradu II juga membantah pencoretan pengadu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, pasal tersebut adalah mengatur waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu, bukan diperuntukan bagi penyelenggara pemilu.
Salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun Salinan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo diterima para teradu pada tanggal 10 Juni 2024. Selanjutnya, diterbitkan SK pencoretan pada tanggal 21 Juni 2024.
“Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka penerbitan SK Nomor 474 masih masuk tenggang waktu yang ditentukan,”paparnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Sri Dewi Rahmawati (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU), dan Moh Fadjri (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]