Semarang,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kab. Banjarnegara dan Ketua serta Anggota Panwas Kab. Banjarnegara,
Jumat (3/8) pukul 09.00.
Selaku
ketua majelis Alfitra Salamm, dan anggota Majelis Nur Hidayat Sardini (TPD
unsur masyarakat), Sri Wahyu Ananingsih (unsur Bawaslu), dan Hakim Junaedi
(unsur KPU). Sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl.
Papandayan Selatan Gajahmungkur, Semarang Selatan Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah.
Ini
merupakan sidang pertama. Agendanya adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan
Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. pada kesempatan tersebut,
DKPP juga menghadirkan pihak Terkait, Gugus Risdaryanto yang juga mantan Ketua
KPU Kabupaten untuk digali keterangannya.
Sebelum
sidang, DKPP menyelenggarakan rapat koordinasi teknis persiapan sidang di
daerah, pada Kamis malam (2/3). Rapat ini dipimpin oleh Alfitra Salam dan dihadiri
oleh Tim Pemeriksa Daerah unsur KPU Hakim Junaedi, dan kepala Sekretariat
Bawaslu Tjandra Kartini, staf sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Tengah.
 [Teten Jamaludin]  Â
Â