Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua Bawaslu
Provinsi Papua, Ketua KPU dan Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya di kantor Bawaslu
Provinsi Papua, Jumat (29/6) pukul 13.00 WIT. Selaku ketua majelis Ida
Budhiati, dan anggota majelis dari tim pemeriksa daerah (TPD) Tarwinto dan
Hilda masing-masing dari unsur KPU dan masyarakat.  Â
DKPP memeriksa Perkara Nomor:
129/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Pengadu Ikilas Kogoya terhadap Teradu Tanus Kogoya
(Ketua KPU Kab. Lanny Jaya) dan Perkara Nomor: 136/DKPP-PKE-VII/2018 dengan
Pengadu Terius Yigibalom terhadap Teradu Fegie Y. Watimena (Ketua Bawaslu Prov.
Papua), Kiloner Kogoya (Ketua KPU Kab. Lanny Jaya), dan Tanus Kogoya (Ketua
Panwas Kab. Lanny Jaya).
Sebelum sidang, DKPP menggelar
rapat koordinasi persiapan sidang kode etik penyelenggara pemilu di daerah,
Kamis (28/6/ 2018) malam di Ruang Cenderawasih 1 Hotel Swissbell, Kota
Jayapura, Papua. Rapat dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati. Moderator Ferry
Fathurrokhman (TA DKPP) dan pengantar Kabag Persidangan Osbin Samosir.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, TPD unsur Bawaslu Prov. dan TPD
unsur KPU Prov. serta di hadiri dari Polda Prov. Papua. [Teten Jamaludin]