Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (25/5) pagi.
Selaku Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara: Hidayatullah, unsur masyarakat; Ade Suraeni, unsur KPU; dan Bahari, unsur Bawaslu.
Teradu dalam perkara ini adalah Iskandar, Bahrun, Badran, Darman, Nasruddin, dan Zainal masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kab. Konawe Kepulauan dan staf Sekretariat KPU Kab. Konawe Kepulauan. Teradu lain Muhamad Tawil, ketua Bawaslu Kab. Konawe Kepulauan. Pihak Pengadu: Irpan, fungsionaris PPP).
Dalam sidang, Teradu mendalilkan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Wawonii Timur untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wakadau Kecamatan Wawonii Timur.
“Saya menduga mengapa hal itu terjadi karena para Teradu memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu,” ungkap Irpan.
Menanggapi dalil aduan tersebut, para Teradu membantah. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Konkep menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi dengan cara memeriksa standar operasional prosedur termasuk terpenuhinya syarat formil dan materiil rekomendasi tersebut. Bahwa benar Panwascam Wawonii Timur telah mengeluarkan rekomendasi tanggal 20 April 2019 yang diterima oleh Ketua PPK Kec. Wawonii Timur, dan diteruskan ke KPU Kab. Konkep. Selanjutnya para Teradu melakukan langkah-langkah sesuai regulasi yang berlaku. Bahwa berdasarkan UU No 7/2017, PKPU No.9/2019 perubahan PKPU 3/2019, maupun Perbawaslu No.9/2019 mensyaratkan bahwa rekomendasi pelaksanaan PSU selain dari keadaan bencana alam/kerusuhan, limitatif terhadap usulan badan adhoc yang meliputi usulan KPPS, hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS, serta laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau PTPS.
“Berdasarkan fakta hukum a quo, maka terhadap Rekomendasi Panwas Kec. Wawonii Timur terhadap pelaksanaan PSU tidak memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Iskandar.
Iskandar membenarkan terhadap dalil aduan terkait hubungan kekerabatan dengan salah satu Caleg PKB No Urut I Dapil Konkrp II atas nama Imanuddin, yaitu sebagai paman dan keponakan. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya Teradu I telah menginformasikan dalam setiap rapat pleno yang menghadirkan Peserta Pemilu dan Bawaslu. Begitu juga dengan Teradu Darman, Teradu IV, memiliki hubungan kekerabatan dengan Arifudi Bakrie (Caleg Nasdem No.Urut 4 Dapil Konkep 2), dan Sainal, Teradu VI, memiliki hubungan kekerabatan dengan Hajarpin (Caleg Demokrat No.Urut 4 Dapil Konkep 2).
Senada dengan Teradu I, IV, dan VI, Teradu VII atas nama Muhamad Tawil juga memiliki hubungan kekerabatan dengan H. Ishaq (Caleg Partai Golkar No.Urut 1 Dapil Konkep 2), dan sudah mendeclare dalam berbagai kesempatan. Dia juga menyatakan bahwa jalur koordinasi terkait tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat tindakan konspirasi yang dilakukan Teradu VII bersama-sama KPU untuk membatalkan pelaksanaan PSU di TPS 01 Wakadau Kec. Wawonii Timur,” ujar Tawil.
Sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Untuk membuktikan dalil pengaduan, Pengadu menghadirkan dua saksi Amran dan Jaswan. [Nur Khotimah]