Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025 secara hibrida antara Ruang Sidang DKPP di Jakarta dengan Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (4/12/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, beserta dua anggotanya, yaitu: Dahlan dan Lydia Ingrid Wakum.
Ketiganya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicholas Lawalata (Teradu I), beserta empat anggotannya, yaitu: Asdar Djabbar, Yulens Sirmumen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas (masing-masing sebagai Teradu II hingga V).
Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen mengadukan para teradu dengan sejumlah aduan, di antaranya adalah para teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara (selanjutnya disebut rapat rekapitulasi penghitungan suara) di tingkat Kabupaten untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Simon, rekomendasi itu salah satunya berisi pembetulan terhadap dokumen formulir D.Hasil-KWK di tingkat distrik Biak Kota. Terdapat lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang penghitungan suaranya berubah dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik.
“Penghitungan suara oleh KPPS di lima TPS yang ada di Distrik Biak Kota berubah di pleno tingkat distrik,” kata Simon.
Simon juga menyebut Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicholas Lawalata, telah memecat seorang anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota tidak sesuai prosedur. Pemecatan dinillai dilakukan secara sepihak dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk PSU Pilgub Papua Tahun 2024.
“Bahkan Ketua KPU Biak Numfor mengusir Anggota PPD Biak Kota tersebut di tengah rapat rekapitulasi,” ungkapnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang disebutkan di atas sendiri terlaksana pada 15 Agustus 2025. Sesuai ketentuan, rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk PSU Pilgub Papua harus selesai pada hari itu juga karena hasil dari rapat tersebut akan dibawa ke rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada 16 Agustus 2025.
Berikutnya, para pengadu mendalilkan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Aprince Rumbewas (Teradu V) tidak menandatangani formulir model D.Hasil KabKo-Ulang-KWK-Gubernur dan tidak mencantumkan alasannya dalam formulir Model D.Kejadian Khusus.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicholas Lawalata menegaskan, bahwa secara administratif pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan menyampaikan surat balasan.
Menurut Joey, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor disampaikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor pada saat menjelang pergantian hari. Sementara rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten harus diselesaikan pada 16 Agustus 2025 pukul 00.00 WIT.
“Kami tidak bisa melaksanakan (rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor) karena waktu kami hanya tersisa 5 menit. Jadi kami hanya menjawab rekomendasi tersebut melalui surat,” ungkap Joey.
Terkait pemecatan dan pengusiran seorang Anggota PPD Biak Kota, Joey mengungkapkan bahwa secara administratif Anggota PPD tersebut tidak dipecat karena tidak terdapat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor.
Namun, Joey menegaskan bahwa Anggota PPD Biak Kota tersebut telah meninggalkan tugasnya sebagai admin Sirekap pada rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu dikarenakan telah meninggalkan tugasnya,” kata Joey.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Aprince Rumbewas menerangkan alasan dirinnya tidak menandatangani model D.Hasil KabKo-Ulang KWK Gubernur karena tidak mengikuti rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Biak Kota sejak awal hingga akhir.
Aprince berdalih, pelaksanaan rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik di Distrik Biak Kota bersamaan saat dirinya sedang melaksanakan tugas supervisi dan monitoring PSU di Kepulauan Numfor.
“Saat itu, Teradu V sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik sehingga tidak mengikuti perkembangan rapat rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Biak Kota dan rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dengan baik sehingga menyebabkan Teradu V tidak tanda tangan,” jelas Aprince.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Johanis Haryono Maturbong (unsur masyarakat) dan Hardin Halidin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]


