Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tegah, Kota Semarang, Jumat (13/12/2024).
Perkara ini diadukan Vitriana Puspitasari yang sebelumnya memberikan kuasa kepada H. Arif Nurohman Sulistyo namun pada saat sidang pemeriksaan pengadu mengajukan pergantian kuasa atas nama Sakta Abaway Sakan. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang, yaitu Susanto Waluyo, Khikmatun, Tarwandi, Ida Susanti, dan Muhamad Subhi sebagai Teradu I – Teradu V.
Pengadu mendalilkan Teradu I-V diduga telah memalsukan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024.
Vitriana mengklaim telah menyampaikan surat pencabutan pengunduran diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang kepada Ketua KPU Kabupaten Batang pada 13 Maret 2024.
“Namun, dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 897 Tahun 2024 pada bagian pertimbangan tertera bahwa dilakukan klarifikasi terkait pengunduran diri, tetapi Pengadu tidak pernah dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang,” kata Sakta Abaway Sakan sebagai kuasa dari principal.
Menurut Sakta, sebelumnya Vitriana memang sempat disodorkan surat pernyataan yang di dalamnya berisi pengunduran diri sebagai Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang.
“Saat itu Pengadu tertekan secara mental dan psikologis sehingga dengan sangat terpaksa Pengadu menandatangani surat pernyataan (pengunduran diri, red.) tersebut,” terang Sakta.
Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo (Teradu I) membantah telah memalsukan surat pengunduran diri Vitriana sebagai Caleg DPRD Kabupaten Batang.
Menurut Susanto, surat pembatalan pengunduran diri Vitriana diterimanya pada tanggal 13 Maret 2024. Sedangkan surat pengunduran diri Vitriana sebagai Caleg DPRD Kabupaten Batang ditanda tangani pada 24 Maret 2024.
“Adalah tidak benar bahwa surat pernyataan kesediaan pengunduran diri Pengadu ditandatangani sebelum hari pemungutan suara Pemilu,” katanya.
Selain itu, Susanto juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada Caleg. Ia mengatakan, KPU hanya memiliki kewenangan meminta keterangan kepada partai politik.
“Hal itu dikarenakan peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik, sehingga tidak ada kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadu,” jelas Susanto.
Susanto juga membantah klaim Vitriana yang menyebut penandatanganan surat pengunduran diri dilakukan dalam kondisi tertekan secara mental dan psikologis. Menurutnya, klaim tersebut berbeda dengan pernyataan saksi dalam persidangan di PTUN Semarang.
“Dari keterangan seorang saksi, penandatanganan surat pengunduran diri disaksikan oleh kedua orang tua Pengadu dan tanpa ada unsur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang baik ketua maupun sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi yang menjadi Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Ahmad Sabiq (unsur masyarakat), Mey Nurlela (unsur KPU), dan Muhammad Amin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]