Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (9/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2023 diadukan M. Nur Hidayat Manurung, perkara nomor 18-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Cory Efendy, dan perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Citra Utama.
Ketiga Pengadu dari tiga perkara di atas mengadukan penyelenggara pemilu yang sama, yaitu Hidayat, Ali Sofyan Hasibuan, Samiun Sembara Marpaung, Kelana Muttaqin Simanjuntak, dan Rahmawani. Hidayat dkk, merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan.
Pokok aduan dari ketiga perkara ini adalah Teradu I hingga V didalilkan melakukan kecurangan d alam proses seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Asahan karena meluluskan sejumlah orang yang tidak tepat sebagai Anggota PPK.
Menurut M. Nur Hidayat Manurung, orang-orang yang diluluskan tersebut di antaranya adalah peserta seleksi di Kecamatan Aek Ledong atas nama Dahrian Sitorus yang diduga menjadi tim kampanye pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Asahan Tahun 2020.
Selain itu, Nur Hidayat juga menyebut ada beberapa peserta seleksi, yang kemudian diluluskan menjadi Anggota PPK, yang diduga menjadi anggota partai politik, yaitu Parlindungan Marpaung (Kecamatan Pulau Rakyat) dan Muhammad Safrizal (Kecamatan Kisaran Timur).
“Satu peserta terpilih dari Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah merupakan istri dari pengurus dari salah satu partai politik,” kata Nur Hidayat.
Pengadu perkara 22-PKE-DKPP/II/2023 Muhammad Citra Utama menyebut para Teradu telah meluluskan peserta seleksi atas nama Zulkifli Sinurat (Kecamatan BP Mandoge) yang diduga masih menjalani hukuman pidana.
Ia juga menyebut adanya peserta terpilih dari Kecamatan Kisaran Timur atas nama Bima Hardi diduga memiiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, yaitu Staf Panwascam Sei Dadap Novita Sari.
“Kami khawatir Bima Hardi akan mempengaruhi Novita Sari karena sebagai kepala keluarga ia dapat memerintahkan istrinya. Itu yang kami takutkan,” terang Muhammad Citra Utama.
Selain itu, ia juga menyebut para Teradu melakukan tes wawancara pada proses seleksi PPK se-Kabupaten Asahan dengan dua panel.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis diduduki oleh Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah serta tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Yulhasni (unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu).
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang melaksanakan tes wawancara seleksi PPK se-Kabupaten Asahan dengan dua panel. Hal ini dilakukan lantaran banyaknya peserta yang lulus dalam tes tertulis.
Menurut Hidayat, peserta seleksi yang dapat mengikuti tes wawancara adalah peserta dengan nilai rangking tertinggi sampai rangking 15. Namun, berdasar hasil tes tertulis ternyata terdapat peserta yang memiliki kesamaan nilai.
“Terdapat 385 peserta yang memiliki kesamaan nilai pada urutan terakhir hasil tes tertulis sehingga berdasar kesepakatan para Teradu tes wawancara dilakukan dengan dua panel,” ungkapnya.
Sementara terkait kelulusan Parlindungan Marpaung (Kecamatan Pulau Rakyat) dan Muhammad Safrizal (Kecamatan Kisaran Timur), Hidayat mengatakan bahwa KPU Kabupaten Asahan telah menerima tujuh tanggapan atau masukan dari masyarakat tentang keduanya.
Menurut Hidayat, Parlindungan Marpaung disebut dalam tanggapan masyarakat telah menjadi anggota PDI Perjuangan dan Muhammad Safrizal disebut menjadi Anggota PKB.
Kedua nama tersebut telah dimintai klarifikasi oleh KPU Kabupaten Asahan pada 2 Januari 2023. Dalam klarifikasi tersebut, kata Hidayat, Parlindungan dan Safrizal menegaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang disebutkan di atas.
Parlindungan berdalih bahwa namanya dicatut dan dimasukkan sebagai pengurus PAC PDI-P Kecamatan Pulau Rakyat tanpa konfirmasi dan tanpa sepengetahuannya oleh orang yang bernama Daniel Rico Marpaung.
Hidayat melanjutkan, Parlindungan kembali datang ke Kantor KPU Kabupaten Asahan sehari setelah proses klarifikasi untuk menyerahkan surat pernyataan dari Daniel Rico Marpaung yang berisi pengakuan Daniel yang telah menyalahgunakan salinan KTP Parlindungan kepada temannya yang bernama Alvian untuk dijadikan pengurus Partai PDI Perjuangan PAC Pulau Rakyat.
Sedangkan untuk kasus Afrizal, Hidayat mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Asahan telah menerima surat dari DPC PKB Kabupaten Asahan yang menyatakan bahwa Muhammad Safrizal bukanlah anggota PKB Kabupaten Asahan.
“Para Teradu juga telah melakukan pengecekkan terhadap data keanggotan PDI Perjuangan dan PKB melalui website infopemilu. Nama Parlindungan Marpaung dan Muhammad Safrizal selaku anggota PPK terpilih tidak tercantum dan tidak terdaftar dalam keanggotaan partai sebagaimana a quo,” terang Hidayat.
Hidayat juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi Dahrian Sitorus selaku peserta seleksi terpilih yang juga mendapat tanggapan atau dari masyarakat.
Berdasar klarifikasi tersebut, kata Hidayat, Dahrian mengungkapkan bahwa dirinya pernah bergabung dalam organisasi relawan bernama Kahfi HS Family dengan jabatan Sekretaris Eksekutif. Namun, Dahrian mengklaim bahwa dirinya keberatan saat organisasi tersebut mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Asahan 2020.
“Saudara Dahrian mengajukan surat keberatan dan meminta namanya dihapus dan tidak dicantumkan pada Surat Keputusan Relawan Kahfi HS Family. Surat tersebut ditunjukkan saat pelaksanaan klarifikasi,” jelas Hidayat.
Belakangan, menurut Hidayat, Dahrian dan Parlindungan mengundurkan diri sebagai PPK. Dahrian mengajukan surat pengunduran diri pada 27 Februari 2023, sedangkan Parlindungan mengajukan pengunduran diri pada 2 Maret 2023.
Teradu II Ali Sofyan Hasibuan menambahkan, KPU Kabupaten Asahan melakukan klarifikasi kepada tiga orang PPK terpilih pada 2 Januari 2023. Selain Parlindungan Marpaung dan Muhammad Safrizal, nama lain yang diklarifikasi pada hari yang sama adalah PPK terpilih Kecamatan Kisaran Timur atas nama Maisyarah.
Dalam proses tersebut, Maisyarah mengakui bahwa suaminya memang pengurus dari DPC PKB Kabupaten Asahan. Namun, lanjut Ali Sofyan, Maisyarah juga menegaskan bahwa dirinya akan bekerja dab menjalankan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku serta takkan terpengaruh oleh kepentingan suaminya.
“Para Teradu juga peduli terhadap keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara, di mana di kecamatan tersebut terdapat PPK yang perempuan sebanyak dua orang,” ujar Ali Sofyan.
Sementara terkait PPK terpilih Kecamatan BP Mandoge atas nama Zulkifli Sinurat, ia mengungkapkan bahwa Zulkifli memang pernah dijatuhi hukuman pidana berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Hal ini dipastikan oleh KPU Kabupaten Asahan mengklarifikasi langsung kepada Zulkifli.
Tak hanya itu, Ali Sofyan juga menyatakan bahwa para Teradu telah mengecek salinan putusan pada website PN Kisaran. Dari website itu diketahui bahwa Zulkifli dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara.
Hukuman tersebut dipandangnya dan Teradu lain tidak melanggarn ketentuan Pasal 35 poin 1 huruf (i) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 jo Pasal 72 UU 7/2017. Kedua ketentuan tersebut mengatur bahwa calon PPK, PPS, dan KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Maka berdasarkan ketentuan tersebut Para Teradu berpendapat bahwa Zulkifli Sinurat dianggap masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK,” ujar Ali Sofyan.
Selanjutnya, ia memberi keterangan tentang kelulusan Bima Hardi dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Asahan. Menurutnya, Pengadu salah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) yang berbunyi “tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu”.
Ali Sofyan menegaskan, ketentuan tersebut adalah syarat untuk menjadi Anggota KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota saja. Sedangkan syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, baik dalam UU 7/2017 maupun Peraturan KPU, tidak terdapat ketentuan yang melarang perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
“Tidak ada klausul yang melarang ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu tingkat ad hoc,” katanya. [Humas DKPP]