Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Rabu (19/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, dan empat anggotanya, yaitu: Muhammad, Muhammad AH, Fuadi dan Muhammad Yusuf.
Mereka mengadukan Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful Agusni, dan lima anggotanya, yaitu: Muhammad Sayuni, H. Iskandar Agani, Khairunnisak, Hendra Darmawan, dan Ahmad Mirza Safwandy.
Pengadu mendalilkan para teradu, dalam menetapkan waktu pelaksanaan pendaftaran calon pengganti, tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Dalam menetapkan jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, para teradu telah mengeluarkan tiga keputusan, yakni Keputusan Nomor 25 Tahun 2024, Keputusan Nomor 26 Tahun dan Keputusan Nomor 27 Tahun 2024.
“Tiga surat tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” ungkap pengadu Muhammad.
Pelanggaran dimaksud adalah terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama 10 hari dan berakhir 7 hari kalender. Padahal menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 adalah 3 hari dan paling lama berakhir 7 hari kerja sebelum penetapan calon.
Muhammad AH menambahkan Para Teradu selalu merujuk Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dalam membuat tiga keputusan tersebut. Padahal aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan digantikan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Para teradu juga tidak menindaklanjuti atau merespon surat dari Panwaslih Aceh terkait saran perbaikan terkait waktu pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024,” pungkasnya.
Para teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Mereka menyatakan bahwa pendaftaran calon pengganti pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Teradu Ahmad Mirza Safwandy menegaskan tiga surat keputusan yang dipersoalkan pengadu telah sesuai dengan mekanisme penyusunan dan naskah dinas penetapan. Dalam proses penyusunan, pembahasan, dan sosilisasi juga melibatkan pasangan calon dan pengawas pemilihan (pengadu).
“Keputusan Nomor 25 Tahun 2025, kemudian Nomor 26 Tahun 2024, dan Nomor 27 Tahun 2024 yang ditetapkan Teradu sesuai dengan mekanisme penyusunan dan naskah dinas penetapan,” ungkapnya.
Ahmad Mirza Safwandy juga menegaskan penetapan durasi waktu pendaftaran calon pengganti yang tercantum pada Surat Keputusan Nomor 27 Tahun 2024 sudah sesuai dengan Qanun Aceh 7 Tahun 2024 sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 Ayat (2).
“Saat penyusunan Surat Keputusan KIP Aceh, Para Teradu belum mendapatkan penyebarluasan salinan Qanun tersebut pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sehingga tidak mencantumkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024,” paparnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Vendio Elaffdi (unsur Masyarakat) dan Safwani (unsur Panwaslih). (Humas DKPP)