Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 284-PKE-DKPP/IX/2019, Jumat (15/11/2019).
Pengadu pada perkara tersebut adalah Said Muhdar melalui kuasanya Askhalani dan Zulkifli. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, yakni Idris dan Ahmad Husaini.
Dalam pokok aduannya, para Teradu diadukan terkait dugaan terlibat dalam praktik suap pada Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Nagan Raya. Pengadu menduga para Teradu meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih untuk melakukan atau memberikan sejumlah uang dengan cara diberikan langsung maupun mentransfer via rekening Teradu dengan jumlah lima ratus ribu rupiah, dengan dalih untuk keperluan pembelian materai dan keperluan lainnya.
Dalam sidang, para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Idris mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar, dalil aduannya sarat dengan intrik, penuh dengan kebohongan yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang.
Di samping itu, Dia membenarkan bahwa ada oknum yang menyetor dengan jumlah tersebut ke dalam rekening milik Ahmad. Namun berdasarkan slip setorannya yang diperoleh dari bank, nama penyetor Hasan Basuri bukan Hasan Mashuri. “Maka dapat dipastikan aduannya adalah aduan yang dipaksakan dengan mengandalkan bukti slip setoran yang berada di tangan Pengadu, padahal tanda tangan dan nama penyetor pada slip setoran tersebut bukanlah atas nama Hasan Mashuri”, ungkapnya.
Sidang perkara tersebut digelar bersamaan dengan perkara nomor 281-PKE-DKPP/IX/2019, dan 304-PKE-DKPP/IX/2019. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga Saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang ini dilaksanakan melalui video conference, yaitu ketua majelis dan para pihak baik Pengadu dan Teradu berada di KPU RI, Jakarta, sedangkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) beserta pihak yang beperkara berada di Kantor KIP Aceh, Banda Aceh.
Majelis sidang terdiri dari Ketua Majelis Rahmat Bagja dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh selaku anggota majelis, yaitu Muklir (unsur Masyarakat), Fahrul Rizha (unsur Bawaslu), dan Tharmizi (unsur KIP). [Humas DKPP]