Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Kota Palembang, Senin (12/8/2024).
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, yaitu Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ardiyanto diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Laporan tersebut dihentikan oleh Sentra Gakkumdu hanya karena para Terlapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi,” kata Iswadi Idris, salah satu tim kuasa dari Pengadu.
Menurut Iswadi, dugaan praktik politik uang ini dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel oleh Idadi Dadang. Idadi juga menjadi principal dalam perkara ini.
Menurut versi Pengadu, karena para pihak yang dilaporkan tidak pernah hadir, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel pun tidak dapat melakukan pemeriksaan sampai batas waktu 14 hari penanganan laporan. Idadi yang melaporkan dugaan politik uang tersebut pun tidak dapat menerimanya sehingga mengadukan para Teradu ke DKPP.
“Menurut saya, tidak ada kesungguhan dari Gakkumdu dengan kendali para Teradu. Bawaslu Sumsel in casu Gakkumud hanya mengirimkan panggilan tanpa ada upaya sungguh-sungguh untuk menghadirkan pihak-pihak yang dilaporkan dan terkesan hanya menunggu habisnya waktu 14 hari yang diberikan undang-undang,” terang Iswadi.
Selain Iswadi, Idadi juga memberikan kuasa kepada empat orang lainnya, yaitu Suhaidi, Agung P. Wijaya, Bayu Cuan, dan Sepriadi Pirasad.
Para caleg yang diduga melakukan praktik politik uang dan ia laporkan ke Bawaslu Provinsi Sumsel adalah Kartika Sandara Desi (Caleg DPR), Prima Salam (Caleg DPRD Provinsi Sumsel), dan Muhammad Ridho (Caleg DPRD Kota Palembang). Ketiga caleg dari Partai Gerindra tersebut diduga membagikan uang melalui seseorang bernama Didis kepada masyarakat saat masa tenang Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan mengakui bahwa pihaknya menerima laporan dari Idadi pada 20 Februari 2024. Ia mengatakan, Idadi melaporkan empat orang yang diduga melakukan praktik politik uang, yaitu Kartika Sandara Desi, Prima Salam, Muhammad Ridho, dan Didis.
Setelah dilakukan kajian, laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat formal dan materiel dugaan pelanggaran pidana pemilu sehingga diteruskan penangannya oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel.
Dalam proses penangannya, Kurniawan mengakui bahwa memang terdapat sejumlah pihak yang tidak menghadiri undangan klarifikasi, termasuk tiga orang Terlapor, yaitu Kartika Sandara Desi, Prima Salam, dan Didis.
“Terlapor Muhammad Ridho hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada 5 Maret 2024,” ungkapnya.
Selain tiga Terlapor, Kurniawan juga menyebut terdapat Saksi dari pihak Idadi yang tidak menghadiri undangan klarifikasi, yaitu Rupaedah.
Menurut Kurniawan, pihaknya telah mengirim undangan untuk keempat nama tersebut hingga dua kali. Untuk ketiga Terlapor, undangan dikirim pada 3 Maret 2024 dan 12 Maret 2024.
Undangan untuk Kartika Sandara Desi disampaikan ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumsel, undangan untuk Prima Salam disampaikan langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang, dan undangan untuk Didis disampaikan melalui jasa pengiriman.
“Bawaslu telah mengundang ketiga Terlapor sebanyak dua kali, namun Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan hingga batas waktu penanganan selama 14 hari,” terang Kurniawan.
Ia menambahkan, berdasar Pasal 29 ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penanganan laporan tetap dapat dilanjutkan ke kajian meskipun terdapat pihak-pihak yang tidak menghadiri klarifikasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Sentra Gakkumdu untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap kajian.
Dalam pembahasan terakhir yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumsel, diperoleh kesimpulan bahwa dugaan praktik politik uang ini tidak terbukti dan belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari Terlapor. Laporan yang disampaikan Pengadu belum dapat ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti,” kata Kurniawan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama dua Anggota Majelis, yaitu Elia Susilawati (TPD Provinsi Sumsel unsur Masyarakat) dan H. Nurul Mubarok (TPD Provinsi Sumsel unsur KPU). [Humas DKPP]