Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 267/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/11/2018) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua
majelis Harjono dan anggota majelis Ida Budhiati dan Prof Teguh Prasetyo.
Sidang ini juga melalui video conference dengan kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Timur.
Pengadu: Djoko
Rudy Harjanto, Novly Bernando Thissen,
Nico Tresno Prahoro (masyarakat/pemilih).
Sementara Teradu: Abhan, Moch. Afifuddin Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar,
Ratna Dewi Pettalolo, ( masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI).
Teradu lain, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Muhammad Amin, Aang
Kunaifi, Totok Hariyono, Purnomo Satriyo, Muh. Ikhwanudin Alfianto, Eka Rahmawati,
Nur Elya Anggraini.
Agenda sidang
kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan
jawaban dari pihak Teradu. Dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu juga menghadirkan
saksi untuk menguatkan dalil-dalil pokok pengaduannya. Ada pun yang menjadi
pokok pengaduannya adalah terkait pencoretan terhadap peserta existing atau
Panwaslu Kabupaten/Kota (dalam seleksi anggota Bawaslu kab/kota di Jatim) yang
sedang menjabat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tanpa ada penjelasan
yang tegas dan jelas terkait dengan evaluasi kinerja, sehingga sampai saat ini
Panwaslu Kabupaten/Kota yang sedang menjabat yang dicoret oleh para Teradu I
sampai dengan Teradu XII. [Teten Jamaludin]Â