Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara
215/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jalan MH
Thamrin, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota
majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
Pengadu dalam
nomor perkara 215/DKPP-PKE-VII/2018: Elihut Towansiba (mantan Panwas/
masyarakat pemilih). Sedangkan Teradu: Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo,
Rahmat Bagja, Moch. Afifuddin ( masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
RI). Teradu lain, Helena Ciara Calansina Homer (Bawaslu Kabupaten Pegunungan
Arfak). Namun Helena tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang ini
merupakan sidang perdana. Agenda kali ini mendengarkan pokok-pokok pengaduan
Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Pengadu mempermasalahkan terkait hasil
seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Pengadu juga menghadirkan
tokoh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat sebagai saksi dalam perkara ini. [Teten
Jamaludin]Â Â