Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 66-PKE-DKPP/VI/2020 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (10/7/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Mukti Wibowo (PNS) dan Santini (pensiunan PNS) melalui kuasa khusus mereka, Endang Yulianti dan Agus Suprihanto. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yakni Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Misrad, Teguh Irawanto, dan Setiawati sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Mukti dan Santini mendalilkan para Teradu tidak profesional dan tidak adil dalam penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait temuan pelanggaran bernomor 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.
Temuan tersebut tentang sebuah video yang diduga merupakan tindakan ketidaknetralan dari PNS dalam Pilkada. Video berisikan yel-yel yang diduga mendukung Calon Bupati Purbalinga Dyah Hayuning Pratiwi ini pun akhirnya diteruskan oleh para Teradu kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, menurut Mukti, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang dibuat oleh Para Teradu dikirimkan kepada KASN tanpa adanya klarifikasi darinya. Berdasar Surat Rekomendasi dari KASN No. R-1568/KASN/5/2020 tertanggal 29 Mei 2020, Mukti pun direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi karena dianggap melanggar netralitas ASN.
“Sedangkan di sisi lain terdapat lima orang ASN yang ikut dalam pembuatan video dan juga sebagai ASN tetapi oleh Para Teradu tidak dinyatakan melanggar netralitas ASN dan tidak turut direkomendasikan kepada ASN,” jelas Mukti.
Dalam sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengungkapkan bahwa temuan ini berawal informasi video yel-yel yang diposting dalam media sosial Facebook. Informasi ini didapatkan pada 9 Mei 2020.
Ia pun membantah jika rekomendasi dari temuan tersebut dibuat berdasar kajian tanpa mengundang para Pengadu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengundang sedikitnya 30 ASN, termasuk kedua Pengadu, untuk meminta klarifikasi.
“Yang hadir hanya 10 orang ASN. Pengadu I (Mukti) dan Pengadu II (Santini) termasuk pihak yang tidak hadir,” jelas Imam.
Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjut Imam, terdapat pengakuan dari sejumlah ASN bahwa Mukti dan Santini ikut dalam proses pembuatan video yang berisi yel-yel yang diduga mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada Kabupaten Purbalingga 2020.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah selaku Anggota majelis, yaitu Henry Wahyono (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Sri Sumantha (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]