Banjarmasin, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (12/8/2024).
Perkara ini diadukan AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono (Teradu I) beserta empat Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono dan Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu melakukan pembiaran pencabutan laporan oleh Partai PDIP di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa seharusnya dari kejanggalan tersebut dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelurusan untuk ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu.
“Para Teradu telah melakukan pembiaran penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur,” tutur Darul Huda Mustaqim.
Jawaban Teradu
Aries Mardiono selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mewakili Teradu I sampai V dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan mekanisme penerimaan dan pencabutan laporan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, dan ia juga menyebutkan bahwa hal ini lumrah terjadi pada saat proses penanganan pelanggara Pemilu.
“Secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang kepada pelapor yang dapat mencabut laporannya sebelum dilakukan registrasi,” tegas Aries Mardiono.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa saat laporan diterima dan dicabut oleh Pelapor, ia melanjutkan, para Teradu sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dihadiri juga oleh saksi dari Partai PDIP.
“Sejak awal hingga akhir yang ditetapkan hasil perolehan suara di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada keberetan dari pihak Partai PDIP Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Erna Kaspiyah (unsur Masyarakat) dan Riza Anshari (unsur KPU). [Humas DKPP]