Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Rabu (11/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Mohamad Agil Mahmud. Ketiganya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Munawar.
Yolanda Harun dan Munawar didalilkan oleh para Pengadu masih menjadi pengurus partai politik sampai saat ini. Keduanya juga diduga memberikan keterangan palsu saat mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato periode 2023-2028.
Lukman Ismail mengatakan, Yolanda diduga belum memenuhi syarat lima tahun mengundurkan diri dari partai politik karena masuk dalam kepengurusan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) periode 2017-2022.
Sedangkan Munawar disebut Lukman menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022 dengan jabatan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang.
“Kedua Teradu patut diduga memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Pohuwato,” kata Lukman dalam sidang.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Sri Dewi Rahmawati Nani (unsur Masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU), dan Moh. Fadjri Arsyad (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Yolanda Harun mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi pengurus KPPG periode 2017-2022. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tak lama menjadi pengurus dan mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi ibu rumah tangga.
“Saya mengundurkan diri pada Maret 2018,” katanya.
Meskipun sempat menjadi pengurus KPPG, Yolanda menampik dirinya menjadi anggota Partai Golkar. Menurutnya, hanyalah salah satu dari sayap dari Partai Golkar dan tidak semua pengurus KPPG terdaftar sebagai kader partai tersebut.
“Hanya Ketua KPPG saja yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar,” katanya.
Hal ini diamini oleh Ketua DPD Partai Golkar Pohuwato Nasir Giasi. Ia mengungkapkan, Partai Golkar memang memiliki organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bernaung di bawahnya.
Nasir yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait menambahkan, ormas-ormas sayap ini tidak selalu bernuansa politik praktis, tetapi dijadikan lembaga edukasi bagi calon-calon kader Golkar. Singkatnya, menurut Nasir organisasi sayap Partai Golkar tersebut dibuat agar partai golkar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan untuk melahirkan kader-kader potensial, sehingga tidak semua pengurus organisasi sayap partai merupakan anggota partai.
“Organisasi-organisasi sayap partai ini dianggap sebagai rumah transit saja, apabila ingin lanjut sebagai anggota partai dipersilahkan. Namun apabila tidak ingin masuk sebagai anggota partai juga tidak apa-apa,” katanya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Munawar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota partai politik. Menurutnya, nama “Munawar” yang disebut oleh para Pengadu menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Pohuwato bukanlah dirinya, melainkan orang lain.
Ia pun mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat dan segera meminta penjelasan kepada pihak DPC Partai Demokrat Pohuwato terkait hal ini.
Munawar mengaku mendapat penjelasan dari Ketua DPC Partai Demokrat Pohuwato bernama Iwan Abay yang mengatakan bahwa nama “Munawar” dalam kepengurusan tersebut memang orang lain, bukan Munawar yang menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
“Teradu telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa nama Munawar dalam kepengurusan Partai Demokrat bukanlah nama Teradu,” katanya.
Pernyataan Munawar juga didukung dengan keterangan Ketua DPC Partai Demokrat Pohuwato Iwan Abay yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. [Humas DKPP]