Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Rabu (14/8/2024).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang diperiksa adalah Beri Pirmansyah (Ketua), Rico Roberto, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin.
Kelima nama yang berstatus sebagai Teradu I-V ini diadukan karena diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
“PPK Keluang telah mengubah suara tidak sah menjadi suara yang sah yang kemudian ditambahkan ke jumlah perolehan suara Caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara sehingga dugaan penggelembungan suara ini telah mengakibatkan saya tidak mendapatkan kursi DPRD Provinsi Sumsel,” kata Junsak Hasanudin yang menjadi Pengadu.
Dalam perkara ini, Junsak memberi kuasa kepada Marta Dinata dan Zulfatah.
Marta Dinata menyebut, dugaan pelanggaran tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (selanjutnya disebut Bawaslu Musi Banyuasin) justru dilimpahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Keluang.
Selanjutnya Panwascam Keluang memutuskan bahwa laporan yang disampaikan Junsak dihentikan penanganannya.
“Kewenangan untuk memutus tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten adalah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten akan tetapi para Teradu sama sekali tidak mengeluarkan putusan apapun terkait dengan laporan tersebut,” ungkap Marta Dinata.
Selain itu, pihak Pengadu juga mendalilkan Rico Roberto (Teradu II) tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Musi Banyuasin karena pernah menjadi narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN.
“Dalam pasal 117 huruf (h) disebutkan syarat untuk jadi calon anggota Bawaslu harus bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Marta Dinata.
Sementara, Ketua Bawaslu Musi Banyuasin Beri Pirmansyah (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang menerima laporan dari Pengadu sebagaimana dijelaskan di atas. Laporan tersebut diterima 29 Februari 2024 dan deregister dengan nomor 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024.
Menurut Beri, saat itu terdapat 12 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang harus ditangani Bawaslu Musi Banyuasin. Selain laporan Junsak, terdapat juga limpahan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Kami dikejar waktu deadline yang apabila terlewati batas waktu (penanganannya) akan menjadi masalah kode etik untuk kami,” terang Beri.
Agar semua penanganan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, lanjut Beri, para Teradu memutuskan untuk melimpahkan laporan yang disampaikan Junsak ke Panwascam Keluang.
“Bukan karena tidak penting, tapi agar jangan sampai lewat batas Waktu,” ujarnya.
Hal ini pun diamini oleh Rico Roberto (Teradu II) yang menyebut bahwa Bawaslu Musi Banyuasin menganggap semua laporan sama pentingnya dan selalu ditangani dengan serius.
“Sebagai bukti dari bentuk keseriusan kami, saya turun langsung untuk memonitoring proses klarifikasi agar teman-teman Panwascam itu kerjanya benar, tidak sembarangan,” ungkap Rico.
Rico juga membantah dalil yang menyebut dirinya tidak memiliki kualifikasi menjadi Anggota Bawaslu Musi Banyuasin. Meskipun mengakui pernah dijatuhi vonis oleh PN Sekayu Nomor dengan putusan Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN, Rico menyebut bahwa vonis tersebut hanya menjatuhi hukuman penjara selama lima bulan.
Ia pun berdalih dengan menyebut salah satu syarat mendaftar calon anggota Bawaslu dalam ketentuan pasal 117 huruf (l) Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Saya hanya dijatuhi penjara lima bulan, Yang Mulia. Jika diberikan waktu, saya akan menyertakan amar putusan PN Sekayu sebagai bukti,” kata Rico.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah beserta tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu H. Ong Berlian (unsur Masyarakat), Rudiyanto Pangaribuan (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]