Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (10/7/2024).
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang diperiksa bernama Alfius Karoba (Ketua), Allo Neswek, dan Iwan Tabuni. Ketiganya diadukan oleh Karmel Mabel.
Melalui tim kuasanya, yaitu Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Anugrah Pata, Pengadu menyebut para Teradu tidak jujur saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2023-2028.
Anugrah Pata menyebut Alfius Karoba (Teradu I) dan Allo Neswek (Teradu II) telah menyembunyikan status mereka sebagai ASN sejak proses pendaftaran hingga saat ini. Sedangkan Iwan Tabuni (Teradu III) tidak menyebut dirinya pernah berstatus sebagai pengurus dalam salah satu partai politik saat proses pendaftaran.
“Teradu I dan Teradu II bahkan masih menerima gajinya sebagai ASN sejak dilantik pada Agustus 2023 hingga Desember 2023,” kata Anugrah.
Dalil yang disampaikan Anugrah pun diakui oleh para Teradu. Alfius Karoba dan Allo Neswek mengaku kepada Majelis bahwa mereka memang berstatus ASN saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, Alfius membantah jika dirinya disebut telah menyembunyikan statusnya sebagai ASN karena telah menyertakan surat izin dari Plt. Bupati Mamberamo Tengah saat proses pendaftaran.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan pemberhentian sementara dari ASN sejak September 2023. Alfius mengatakan, ia dan kedua koleganya dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada 18 Agustus 2023 dan hingga kini, surat pemberhentian sementara sebagai ASN belum dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
Ia menambahkan, sejak dilantik dirinya memang masih menerima transfer gaji sebagai ASN selama periode September-Desember 2023. Ia juga mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Kepada Majelis, ia beralasan bahwa uang yang ditransfer tersebut dianggapnya sebagai gaji atau hak sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Namun, ternyata gajinya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan secara akumulatif pada Desember 2023.
“Teradu memohon maaf atas kelalaian tersebut dan bersedia mengembalikan seluruhnya kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu,” kata Alfius.
Hal senada juga diucapkan oleh Allo Neswek yang mengira bahwa uang yang masuk ke rekeningnya selama periode September-Desember 2023 adalah haknya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Dalam sidang ini, ia menyanggupi akan mengembalikan seluruh gaji ASN yang diterima selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun dalam kronologi pendaftaran, Allo mengalami hal yang berbeda dengan Alfius. Kepada Majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang tidak menuliskan statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Hal tersebut semata-mata hanya untuk menyesuaikan semua data pada kelengkapan administrasi dokumen pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Mamberamo Tengah. Dalam KTP elektronik Teradu II masih berstatus belum kerja karena KTP elektronik tersebut dibuat sebelum Teradu II menjadi PNS,” dalih Allo.
Sementara Teradu III Iwan Tabuni mengakui bahwa dirinya memang sempat menjadi pengurus salah satu partai politik hingga ia mengundurkan diri pada 10 Mei 2019. Kepada Majelis, ia juga menyatakan telah memastikan bahwa namanya sudah tidak tercantum lagi dalam aplikasi Sipol dan Silon sebelum mengikuti proses seleksi penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2023-2028.
Iwan mengaku tidak tahu bahwa salah satu syarat untuk mendaftar Calon Anggota Bawaslu adalah tidak terlibat dalam partai politik setidaknya dalam waktu lima tahun.
“Dan untuk jadi bahan pertimbangan, saya mendaftar Anggota Bawaslu itu Mei 2023. Anggapan saya waktu itu tidak ada batasan waktu,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh J Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi beserta tiga orang Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Rafael Kapura (unsur Masyarakat), Fredy Wamo (unsur Bawaslu), dan Daniel Jingga (unsur KPU). [Humas DKPP]