Jakarta, DKPP – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, mereka diadukan oleh Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Provinsi Nusa Tenggar Barat (NTB) karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan nomor perkara: 50-PKE-DKPP/III/2019 melalui video conference di KPU RI dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (25/4/2019). Selaku ketua majelis Hasyim Asy’ari dan anggota majelis Yan Marli, TPD unsur KPU Provinsi; Agil Al Idrus, TPD unsur masyarakat; dan Itratip, TPD unsur Bawaslu Provinsi.
Pengadu, Ada Suci Makbullah, (Gaspermindo) Provinsi Nusa Tenggar Barat (NTB). Teradu: Retno Sirnopati, Suadi Mahsun, Sahnam, Amir Mahmud, dan Halydi, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur. Pihak Terkait: Muchtar Kholidi, akademisi.
Pengadu mendalilkan, Bawaslu Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 pada Jum’at (22/2/ 2019) pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Peserta kegiatan ini adalah seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Lombok Timur. Dalam kegiatan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang beberapa narasumber dari beberapa unsur yakni Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan serta narasumber dari praktisi hukum dan akademisi.
Narasumber dari unsur praktisi hukum dan akademisi bernama Mukhtar Kholidi, S.H., M.H. Ia membawakan materi “Manajemen Sengketa Pemilu 2019”. Menurut Pengadu, penunjukkan Mukhtar Kholidi sebagai narasumber dalam acara resmi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dinilai kurang etis. Pasalnya, dia terindikasi memiliki afiliasi terhadap salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Pesiden 2019. Bentuk afiliasi dan dukungan tersebut adalah merujuk pada akun media sosial facebook milik Muchtar Kholidi yang secara terang dan tegas mendukung salah satu paslon tertentu. “Ada beberapa bukti screenshot baik berupa ajakan maupun kampanye terhadap pasangan calon 02 (calon presiden dan wakil presiden). Saya menduga, Bawaslu telah melanggar kode etik,” katanya.
Sementara itu Retno membantah dalil pengaduan Pengadu. Penunjukan Mukhtar Halidi sebagai narasumber merupakan kewenangan dari Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. Sebelumnya, Bawaslu telah mengundang Dekan Fakultas Universitas Gunung Rinjani sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani mengutus Mukhtar Halidi yang merupakan dosen (Bukti T-5) di Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dengan NIDN : 0831128707.
“Terkait aduan Pengadu tentang Mukhtar Halidi berafiliasi sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini merupakan diluar sepengetahuan Teradu karena Teradu hanya bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani untuk menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dimaksud,” katanya.
Muchtar Kholidi mengakui bila ia pernah memposting sikap partisannya di media social. Akan tetapi, ia tidak pernah mengajak maupun berkampanye ke masyarakat dalam kegiatan kesehariannya. [Teten Jamaludin]