Samarinda, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025 secara daring melalui konferensi video, Rabu (24/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Albert yang memberi kuasa kepada Abdul Karim.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswandi, beserta empat anggotanya, yaitu: Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi.
Pihak pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Timur.
“Berupa penggunaan rumah jabatan sebagai tempat percetakan alat peraga kampanye,” ungkap Abdul Karim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswandi, membantah dalil di atas. Ia menegaskan, pihaknya telah menangani laporan a quo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur telah mengambil beberapa langkah dalam menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyalahgunaan fasilitas negara sebagai tempat percetakan alat peraga kampanye (APK).
Salah satunya adalah meminta keterangan terkait status rumah dinas Wakil Bupati Kutai Timur kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Timur.
“BKAD menjawab bahwa rumah jabatan Wakil Bupati merupakan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur,” kata Aswandi.
Selain itu, lanjut Aswandi, pihaknya juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, yang juga menjadi Calon Bupati dalam Pilkada 2024. Undangan klarifikasi kepada Kasmidi Bulang dikirim sebanyak dua kali.
“Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi baik secara luring maupun daring,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga telah melakukan pembahasan laporan ini dalam Sentra Gakkumdu bersama unsur kejaksaan dan kepolisian yang selanjutnya dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak serta meminta keterangan kepada ahli pidana dan mengajukan permohonan uji forensik rekaman video yang menjadi alat bukti kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hasilnya, tambah Aswad, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur memutuskan laporan dugaan tentang dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini masih memerlukan alat bukti tambahan untuk membuktikan rumah yang diduga menjadi tempat percetakan APK tersebut memang rumah wakil bupati.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mengikuti sidang ini secara daring di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Ia didampingi oleh tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Harul Anwar (unsur masyarakat), Ramaon Dearnov (unsur KPU), dan Wamustofa Hamzah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]