Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 249-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu (18/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Adolfien Supit yang memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang. Ia mengadukan Stenly Jerry Kowaas, Yossi Christian Korah, dan Handry Bertus Yanson Tumiwuda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tomohon) sebagai Teradu I sampai dengan III.
Para Teradu didalilkan tidak secara terbuka menangani temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Pengadu. Bahkan Pengadu tidak pernah tahu ada temuan tersebut dan bagaimana proses persidangan yang dilakukan oleh Teradu I sampai III.
Adolfien Supit selaku Pengadu mempertanyakan keberadaan para Teradu saat tahapan verifikasi persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya, para Teradu muncul saat Pengadu telah ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Saat dokumen persyaratan saya dikembalikan oleh KPU Kota Tomohon ke partai karena ada berkas tidak lengkap, kenapa saat verifikasi tidak ada Bawaslu. Baru muncul ketika saya telah terpilih dan ditetapkan.” tegas Pengadu.
Untuk diketahui, Pengadu merupakan calon anggota DPRD Kota Tomohon terpilih untuk periode 2024-2029. Status tersebut kemudian dibatalkan oleh KPU Kota Tomohon setelah adanya putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan temuan Bawaslu Kota Tomohon.
Temuan Bawaslu Kota Tomohon tersebut adalah surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana Pengadu yang diterbitkan Pengadilan diduga palsu. Pengadu diketahui pernah menjadi terpidana namun telah bebas.
“Persidangan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kami tidak tahu sama sekali, begitu juga dengan putusan dimaksud tidak pernah diberi tahu,” tegas Pengadu di hadapan Majelis DKPP.
Sementara itu, Teradu I Stenly Jerry Kowaas membantah tidak melakukan pengawasan saat tahapan verifikasi syarat berkas pencalonan, baik saat Pengadu masuk dalam daftar calon sementara (DCS) maupun daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu tahun 2024.
“Kami telah melakukan pengawasan terhadap pelaksaan verifikasi administrasi berkas serta dokumen atau berkas syarat calon termasuk milik Pengadu, termasuk tanggapan masyarakat atas DCS dan DCT yang diumumkan KPU Kota Tomohon,” kata Teradu I.
Bawaslu Kota Tomohon (para Teradu) telah melakukan serangkaian penelusuran termasuk ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1B Manado. Dari penelusuran tersebut diperoleh Kesimpulan jika Pengadu belum memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ditegaskan Teradu I, Pengadu belum melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Setelah serangkaian penelusuran tersebut, sangat disayangkan bahwa saat pengawasan verifikasi administrasi calon melalui SILON ditemukan pernyataan Pengadu tidak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang perkara nomor 249-PKE-DKPP/X/2024 ini beririsan dengan perkara yang disidangkan DKPP sebelumnya yakni Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 pada Selasa (17/12/2024). Dalam sidang ini, turut hadir sebagai Pihak Terkait yakni KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan KPU Kota Tomohon.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, terdiri dari: Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]