Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara Nomor 52-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/4/2019).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjung Pinang selaku Teradu, yakni Muhammad Zaini dan Mariyamah.
Keduanya diadukan oleh Renat Mulia Pardede yang memberikan kuasa khusus kepada Heriyanto, S.H karena diduga melakukan pelaggaran kode etik. Dugaan ini mengemuka karena Para Teradu tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta tidak cermat dalam memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang menimbulkan kerugian kepada Pengadu selaku calon legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang. Pengadu menyesalkan sikap dan tindakan para Teradu karena meneruskan dugaan pelanggaran dimaksud ke ranah pidana sementara Pengadu sendiri tidak melakukan kampanye di kampus STIE Pembangunan Kota Tanjung Pinang.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Dr. Harjono bertanya kepada Teradu, bagaimana proses pemanggilan yang dilakukan Teradu kepada Pengadu, dan bagaimana mekanisme apa yang ditempuh Teradu dalam menentukan status Pengadu.
Kepada Ketua Majelis, Teradu Mariyamah menyatakan bahwa Pengadu telah dipanggil secara layak dan patut. Ia menjelaskan, bahwa Bawaslu Kota Tanjung Pinang secara kelembagaan telah memanggil dan meminta keterangan terhadap Pengadu dan saksi-saksi. Teradu Mariyamah selaku Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Teradu adalah atas nama lembaga Bawaslu Kota Tanjung Pinang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Kota Tanjung Pinang dalam memutus dan menindaklanjuti status Pengadu adalah berdasarkan data dan fakta serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bukan berdasarkan asumsi pribadi,” kata Mariyamah.
“Pengadu dimintahkan menyerahkan keterangan saksi ahli secara tertulis disertai fakta-fakta pasca persidangan hari ini. di samping itu, kepada Pengadu dan Teradu dimintakan kesimpulan secara tertulis paling lama 2 minggu setelah persidangan hari ini,’ tutup Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sidang dengan nomor perkara 52-PKE-DKPP/III/2019 ini dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono, S.H., M.CL sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau yakni, Indrawan S. Prabowoadi (unsur Bawaslu) dan Widiono Agung Sulistyo (unsur KPU). [Columbus]