Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Dolly Gusrizal. Pengadu mengadukan Safri Muda Harahap, Ramadhan Siregar, dan Aziz Hasiholan Simamora (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan) sebagai teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran kode etik pada saat pelaksanaan ujian online calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2021 atau ujian evaluasi PPNPN Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2020.
Teradu III membantu Aswar Amin Simamora selaku peserta ujian dalam menjawab soal-soal yang merupakan adik kandung Teradu III. Pengadu memberikan nasihat kepada Teradu III terkait tindakannya itu.
Teradu II disebut mengeluarkan kata yang tidak pantas kepada Pengadu. Ucapan tersebut diduga akibat Pengadu marah dan mendokumentasikan Teradu III saat ujian online calon PPNPN.
Selanjutnya Teradu I dan II melakukan pengusiran kepada Pengadu dari Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu pada awalnya. Namun setelah beberapa kali ditanya oleh majelis, para Teradu mengakui bahwa mereka telah melakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan Pengadu.
Kepada majelis, Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan yang berstatus sebagai Teradu I, Safri Muda Harahap mengaku bahwa dirinya memang mengeluarkan Pengadu dari ruang ujian online calon PPNPN.
Dengan sedikit keraguan, pengakuan juga dilontarkan oleh dua Anggota Bawaslu Kota Padangsidimpuan. Teradu II, Ramadhan Siregar, mengungkapkan melontarkan kata yang tidak pantas kepada Pengadu karena kesal dengannya yang dianggapnya membuat gaduh di ruang sidang.
Dalam sidang ini terungkap bahwa Dolly Gusrizal selaku Pengadu hanya mencoba menghentikan tindakan Teradu III, Aziz Hasiholan Simamora, yang mencoba membantu adik kandungnya saat ujian online berlangsung.
Hal ini pun diakui oleh Aziz. Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya berupaya membantu adik kandungnya, yang menjadi peserta ujian online, saat ujian berlangsung.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis sidang ini adalah Ketua DKPP, Prof. Muhammad. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Utara, yaitu Yenni Chairiah Rambe (unsur Masyarakat), H. Ira Wirtati (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]