Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2020 di Kantor KPU Kota Batam, Batam, Jumat (7/2/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh H. Syamsuri. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza Irwansyah, Rezeki Bosar Hasibuan, Helmi Rachmayani, Mangihut Rajaguguk dan Nopialdi.
Kelima nama tersebut diadukan Syamsuri terkait adanya perpindahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 200 suara ke caleg DPRD Kepri dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 atas nama Yudi Kurnain pada 9 Mei 2019, saat Pleno Kecamatan Batam Kota.
Pokok aduan dalam perkara ini, ungkap Syamsuri, telah dilaporkannya ke Bawaslu Kota Batam. Namun, ia tak kunjung mendapat jawaban dari pihak Bawaslu Kota Batam hingga batas waktu pelaporan dugaan pidana pemilu yang diatur oleh undang-undang.
“Dengan waktu yang sudah kedaluarsa, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Batam atas kejadian ini. Bawaslu Kota Batam sebagai penyelenggara tidak bekerja mengerjakan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan,” jelas Syamsuri.
Saat diklarifikasi pada para Teradu, Anggota Bawaslu Kota Batam, Rezeki Bosar Hasibuan mengungkapkan bahwa laporan Syamsuri sejatinya sudah dibahas hingga pembahasan kedua.
Kepada majelis, Rezeki pun mengakui bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
“Hasil pembahasan kedua, (laporan) belum memenuhi unsur. Status laporan diterbitkan dan ditempelkan,” jelas Rezeki.
Dalam sidang ini, majelis meminta Pengadu dan Teradu untuk melengkapi data guna dijadikan bukti dalam waktu tiga hari ke depan.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Indrawan Susilo Prabowoadi (unsur Bawaslu), Widiyono Agung Sulistyo (unsur KPU) dan Sumiati (unsur masyarakat). [Humas DKPP]