Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (23/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Arief Rachman Bangun. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, berserta dua anggotanya, yaitu : Syailendra Reza IR, dan Zainal Abidin.
Dalam sidang, Arief menyebut ketiga teradu telah tidak menjalankan tugas secara profesional dan terbuka. Para teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan terkait publikasi iklan digital oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam yang menguntungkan petahana dalam Pilkada 2024.
Menurut Arief, iklan digital tersebut berisi flyer peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 yang di dalamnya terdapat foto Walikota dan Wakil Walikota Batam. Saat iklan tersebut ditayangkan, Arief menambahkan, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, tengah cuti karena kala itu sudah memasuki masa kampanye Pilkada 2024.
“Sehingga iklan itu diduga disusupi untuk kepentingan kampanye. Dan kampanye terselubung ini menggunakan fasilitas dan anggaran daerah,” jelas Arief.
Arief lantas melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam kepada Bawaslu Kota Batam karena diduga menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye. Namun Arief menilai Bawaslu Kota Batam tidak profesional dan terbuka dalam menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut sehingga laporan tersebut dihentikan penanganannya.
Ia menduga para teradu tidak melibatkan Sentra Gakkumdu Kota Batam dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
“Para teradu terlihat memihak, melindungi, atau bahkan takut kepada Calon Walikota Batam Amsakar Achmad yang menjadi petahana dalam Pilkada 2024 di Kota Batam,” ungkap Arief.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membantah tuduhan pengadu. Menurutnya, penanganan laporan yang disampaikan Arief telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Antonius mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Batam telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak dalam penanganan laporan tersebut, baik itu Arief selaku pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Berdasarkan fakta dari keterangan para pihak dan alat bukti yang ada, Antonius menyebut pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran.
“Para teradu telah secara terbuka menyampaikan hasil proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor (Arief Rachman Bangun, red.) yang teregistrasi dengan Nomor 005/REG/LP/PW/Kota/10.02/X/2024,” kata Antonius.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya segera melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Akan tetapi, tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga pembahasannya tidak dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batam.
“Setelah melalui proses penanganan pelanggaran, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dari pelapor, saksi-saksi, dan terlapor, laporan tersebut tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada 2024,” tandas Antonius.
Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Timbul Dompak (unsur masyarakat), Priyo Handoko (unsur KPU) dan Maryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]