Tanjung Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 214-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Selasa (27/8/2019).
Sidang ini diadakan melalui sambungan video yang menghubungkan antara Kantor KPU RI, Jakarta, dengan Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kota Tanjung Pinang.
Perkara ini diadukan oleh Syamsul Rizal. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kepulauan Riau, yaitu Muhammad Sjahri Papene, Said Abdullah Dahlawi, Rosnawati, Idris dan Indrawan Susilo Prabowoadi.
Dalam sidang ini, Syamsul Rizal diwakili oleh Suherman, selaku kuasa khusus.
Suherman mengungkapkan, para Teradu diadukan karena telah mengabaikan atau tidak menanggapi beberapa surat yang dikirim oleh Syamsul Rizal. Menurut Suherman, hal ini berawal dari surat yang dikirim Syamsul Rizal pada 25 April 2019 terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi Kepri Dapil IV.
Bawaslu Provinsi Kepri, kata Suherman, masih menindaklanjuti laporan ini dengan mekanisme temuan yang diketahui bernomor 001/TM/PL/Prov/10.00/V/2019.
Tak berhenti di situ, Syamsul Rizal masih mengirim surat sebanyak tiga kali kepada Bawaslu Provinsi Kepri, yaitu pada 2, 7 dan 13 Mei 2019. Dua surat itu berisi tambahan informasi berupa keterangan saksi dan bukti tentang perkara yang sama.
“Pengadu pernah menghubungi salah seorang staf Bawaslu Provinsi Kepri atas nama Dika Wijaya Putra untuk menanyakan kenapa Pengadu tidak pernah diundang untuk memeberikan keterangan,” ungkap Suherman.
“Sampai saat ini, Pengadu tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan money politic tersebut,” imbuhnya.
Dalil di atas pun dibantah oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Muhammad Sjahri Papene, yang menjadi Teradu I dalam perkara ini.
Menurut Sjahri, tiga surat yang dikirim Syamsul Rizal pada Mei 2019 hanyalah penambahan bukti dan informasi saja. Hal itu, katanya, bukanlah sesuatu hal yang perlu ditanggapi dengan surat.
Terkait nihilnya pemanggilan terhadap Pengadu oleh pihak Bawaslu Provinsi Kepri, tambahnya, hal ini dikarenakan laporan yang disampaikannya tidak dapat diregister lantaran tidak memenuhi syarat materiil.
“Selain itu, Pelapor dalam hal ini sebagai Pengadu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimonium de auditu),” ungkap Sjahri.
Dalam sidang ini, Pengadu menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan dalilnya, yaitu Laifu dan Sugiyanto.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua majelis bersama Rahmat Bagja serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kepulauan Riau sebagai Anggota majelis, yaitu Sumiyanti (unsur masyarakat) dan Widiono Agung (unsur KPU). [Humas DKPP]