Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 199-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu (18/12/2024).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari yang dimaksud adalah Sahinuddin (Teradu II) dan Wa Ode Nur Iman (Teradu I). Keduanya diadukan oleh Roslina terkait penanganan dugaan pelanggaran.
Menurut Roslina, Sahinuddin dan Wa Ode Nur Iman telah mengabaikan laporan dugaan pelanggaran di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, saat Pemilu 2024 lalu.
“Kondisi surat suara berhamburan di lantai (TPS) dan saya laporkan ke Bawaslu tetapi selain penanganan yang berlarut-larut, pihak Bawaslu juga mengesankan bahwa foto surat suara yang berhamburan adalah akibat kesalahan saya,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin (Teradu II) mengungkapkan, terdapat dua laporan yang disampaikan oleh Roslina, yaitu terkait dugaan pemberian sarung oleh Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada warga. Dan laporan kedua adalah terkait bercecernya kertas suara di TPS.
Selanjutnya, kata Sahinuddin, Bawaslu Kota Kendari memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan. Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Kota Kendari bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung Sentra Gakkumdu Kota Kendari berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat diteruskan karena tidak ada kejelasan mengenai obyek dan waktu kejadian.
“Dari keterangan para saksi, waktu kejadian diduga pada bulan Juni 2023. Kalau di bulan Juni 2023 berarti tumpus delicti belum masuk tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024,” katanya.
Sementara terkait laporan kedua, Sahinuddin mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dari Roslina. Menurutnya, Bawaslu Kota Kendari tidak pernah mendapat informasi bercecernya kertas suara di TPS dari Panwascam atau PKD.
Kendati demikian, Sahinuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian awal dan mengundang sejumlah pihak, termasuk Roslina, untuk meminta keterangan/klarifikasi.
“Kami telah mengirimkan undangan secara patut kepada Roslina untuk meminta klarifikasi sebanyak dua kali. Tapi dua kali undangan tersebut tidak dipenuhi,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Kendari Wa Ode Nur Iman (Teradu I) menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Perbawaslu 7/2022 Bawaslu dapat melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli jika memang pihak-pihak tersebut tidak menghadiri klasifikasi.
“Kuasa hukum Pengadu memang sempat menyampaikan somasi. Tapi sebelum somasi tersebut dilayangkan, kuasa hukum Pengadu sempat menemui saya dan menanyakan tentang hal-hal yang disebutkan dalam somasi sehingga Bawaslu Kota Kendari menganggap tidak perlu lagi menjawab somasi dimaksud,” kata Wa Ode.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Tiga Anggota Majelis berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Iskandar (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Heri Iskandar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]