Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima komisioner Bawaslu Kabupaten Subang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (19/8/2019).
Kelima komisioner itu antara lain adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Parrahutan Harahap serta empat anggotanya, yaitu Juju Juhairiah, Jecky Johari, Imanudin dan Cucu Kodir Jaelani.
Kelimanya menjadi Teradu dalam perkara Nomor 196-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan oleh Sri Rahayu Sugiharti yang memberi kuasa kepada M. Irwan Yustiarta.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga para Teradu tidak bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan praktik politik uang. Hal ini tercermin dalam tidak diperiksanya saksi kunci ketika pemeriksaan dan tidak adanya berita acara yang diserahkan kepada saksi.
“Kemudian, laporan pengadu tersebut dijadikan temuan oleh Para Teradu,” ucap Pengadu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parrahutan Harahap selaku Teradu I dalam perkara ini mengungkapkan, laporan yang dimaksud Pengadu dibuat oleh Enjang Taufik Hidayat pada 10 mei 2019.
Menurut Parrahutan, laporan Enjang sudah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Enjang melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi pada 10 April 2019.
Ia berdasar pada Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada pengawas Pemilu paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
“Tim Gakkumdu (Kabupaten Subang) berpendapat pelaporan tersebut sudang melampaui batas waktu yang telah ditentukan undang-undang,” jelas Parrahutan.
Namun, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Subang menjadikan pelaporan ini sebagai informasi awal untuk kemudian dibentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Dari investigasi ini, diputuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran tersebut ditindak lanjuti sebagai bukan temuan.
Para Teradu sendiri berharap agar majelis menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya dan menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Yulianto (unsur Bawaslu), Reza Alwan (unsur KPU) dan Wirdyaningsih (unsur masyarakat). [wildan]