Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 264-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Senin (21/10/2019).
Perkara ini diadukan oleh Absalom Monsafe. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, yaitu Yulius Yarollo, Anita Desiana Kamersar dan Nelson Saflessa.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan baik.
Laporan yang disampaikan Pengadu pada 12 April 2019 tersebut dikatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.
Kedua partai tersebut, dalam laporan diduga telah berkampanye di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu, PDIP juga diduga berkampanya diluar jadwal yang ditentukan dan menggunakan mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kabupaten Sorong Selatan.
Tidak hanya itu, Absalom juga menyebut beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu lainnya kurang ditangani dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan.
“Penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Absalom dalam sidang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Yulius Yarollo membantah semua dalil yang disebutkan oleh Absalom. Yulius mengklaim, dirinya dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Ia menjelaskan, lingkungan sekolah yang digunakan sebagai tempat kampanye sebagaimana yang telah dilaporkan Absalom bukanlah lahan milik sekolah tersebut, melainkan fasilitas umum yang biasa digunakan untuk berbagai kegiatan besar, seperti kegiatan keagamaan, pemerintah dan lainnya.
Terkait adanya mobil pemadam kebakaran dalam kampanye, Yulius mengaku bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sorong Selatan, Marthinus Maga.
Kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, ungkap Yulius, Marthins mengatakan partainya tidak mengirim surat atau menyampaikan secara langsung kepada instansi tersebut.
“Sehingga laporan dari Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Yulius.
Kepada majelis, ia pun berharap agar nama baiknya dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan dapat direhabilitasi.
Majelis pada sidang pemeriksaan ini yakni Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat sebagai anggota majelis, yaitu Kristin R. Rumbaku (unsur KPU), Ibnu Ma’sud (unsur Bawaslu) dan Oktofianus Orgenes K. (unsur masyarakat). [Humas DKPP]