Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/V/2020, Kamis (11/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 57-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah melalui kuasa khusus mereka Achmad Tarmizi Gumay, SH. MH dan Ade Wijaya A Gumai, SH. Mereka mengadukan Dodi Hendra, Novri Iranas, dan Yuli Maria selaku Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Ada empat pokok aduan Pengadu, pertama Teradu dianggap telah rnenyalahgunakan wewenang dalam melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada Pengadu maupun Tim Pengadu. Kedua, Teradu dianggap melakukan Pemanggilan/Klarifikasi kepada klien Pengadu setelah KPU Kabupaten Rejang Lebong mendistribusikan syarat dukungan ke TPS. Ketiga, Teradu dianggap telah melanggar Pasal 101, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan, keempat, Teradu dianggap berpihak kepada salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat Ketua Majelis menanyakan kerugian apa yang dialami, Pengadu yang diwakili oleh kuasa khusus menyampaikan bahwa mereka merasa banyak dirugikan terutama nama baik. “Seolah-olah kami tidak tahu mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini juga dan menjadi konsumsi publik khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya pemeriksaan ini dijadikan komoditas oleh lawan-lawan politik, seolah-olah kami kalah sebelum perang, makanya kami melakukan upaya hukum,” kata Achmad Tarmizy Gumay, kuasa Pengadu.
Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yakni Kenedy Adi Chandra, Maulana, dan D. Toruan. Selain saksi hadir juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong sebagai Pihak Terkait,
Dalam sidang yang diadakan secara virtual ini Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya. Terkait tuduhan pertama, Teradu menjelaskan bahwa pemanggilan/undangan klarifikasi kepada Pengadu maupun Tim pengadu yang melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang adalah tidak berdasar atau tidak beralasan secara hukum. “Klarifikasi yang kami lakukan memiliki landasan hukum baik secara prosedural maupun substansi karena berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau telah memenuhi asas legalitas berdasarkan undang-undang,” kata Teradu I.
Sementara terkait aduan kedua, menurut Teradu hal tersebut adalah mengada-ada atau tidak berdasar, karena saat dilakukan pemanggilan / klarifikasi, peristiwa hukum tahapan pendistribusian syarat dukungan tersebut belum terjadi atau belum dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang lebong.
Teradu juga membantah pokok aduan ketiga. Menurut Teradu, hal tersebut adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak rnemiliki argumentasi hukum positif dan konkret, mengingat peristiwa hukum yang terjadi dalam klarifikasi yang dipersoalkan oleh Pengadu saat ini adalah peristiwa hukum Pernilihan Kepala daerah Gubemur dan Wakil Gubernur/ Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati
“Aduan terkait keberpihakan kepada bakal pasangan calon lain tidak berdasarkan hukum dan merupakan fitnah karena tidak disertai bukti-bukti yang mendasar dan konkret,” Teradu menjawab pokok aduan keempat.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu sebagai Anggota majelis, yaitu Eko Sugianto M.Si (unsur KPU), Patimah Siregar M.H (unsur Bawaslu), dan Heri Sunaryanto, Ph.D (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]