Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/XII/2020 dan 190-PKE-DKPP/XII/2020 pada Kamis (7/1/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Meksi Syafrida (198-PKE-DKPP/XII/2020) dan Srinoralita (190-PKE-DKPP/XII/2020). Dalam dua perkara ini, Teradu mengadukan Mubrur dan Nanang Wartono (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pelalawan).
Pengadu dua perkara ini mendalilkan telah dirugikan dengan status tersangka hasil proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para Teradu. Proses penanganan dugaan pelanggaran diduga tidak profesional dan akuntabel.
Para Teradu disebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana dalam proses penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu.
Pengadu Srinoralita merupakan Plt. Kepala Dinas Sosial Kab. Pelalawan. Sedangkan Pengadu Meksi Syafrida adalah Kepala Seksi di Dinas Sosial Kab. Pelalawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seletah merekam video kegiatan monitoring program pemerintah Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).
Video tersebut berisi dugaan penyalahgunaan program KPM-PKH dari Kementerian Sosial yaitu pembagian beras sebanyak 30 kg menjadi 15 kg disatukan dengan tas salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Pelalawan yaitu Zukri dan Nasarudin dengan merk Bangkri berisi sembako (minyak goreng dan gula).
“Pengadu kemudian mendapatkan undangan klarifikasi terkait video tersebut dari Bawaslu Kab. Pelalawan. Dalam klarifikasi itu dijelaskan monitoring tersebut murni atas adanya laporan warga, bukan karena memihak salah satu pasangan calon,” ungkap kuasa Pengadu, Asep Ruhiat.
Kedua Pengadu menegaskan tidak pernah menyebarluaskan video monitoring program KPM-PKH, kecuali kepada atasan yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan. Bupati Pelalawan menyarankan untuk melaporkan ke Bawaslu.
Atas temuan tersebut Pengadu ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Pelalawan diduga melanggar pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perbuahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Kuasa Pengadu juga menyesalkan Teradu yang mengindahkan keterangan saksi ahli dalam perkara ini. Dr. Erdianto SH.M.hum (ahli pidana) mengatakan bahwa unsur pasal yang dituduhkan Meksi dan Srinoralita tidak terpenuhi, tetapi Bawaslu tetap melanjutkan permasalahan hukum tersebut.
“Ahli pidana yang dihadirkan Bawaslu dan dimintai keterangannya mengatakan tidak ada unsur pidana terhadap Pengadu dan di sini sangat jelas pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan sangat politis terlihat tidak profesional, dan tidak teliti,” tegas Asep.
Teradu I yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur mengungkapkan, video dugaan penyelahgunaan progam KPM-PKH yang berisi kedua Pengadu sedang melakukan monitoring beredar luar melalui WhatsApp.
Temuan video tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penelusuran dengan membentuk Tim Informasi Awal. “Kami sudah menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Teradu II, Nanang Wartono menambahkan jika keterangan saksi ahli bukan satu-satunya alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk menentukan setiap laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan, diputuskan dan disepakati dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dengan didukung minimal dua alat bukti.
Dalam proses penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilihan, telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pengadu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan yang merugikan salah satu pasangan calon.
“Kedua Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan serta denda sejumlah Rp 4.000.000 subsidair satu bulan kurungan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., MIP selaku Ketua Majelis dengan anggota Sri Rukmini Sri Rukmini, SH., M. Ikom (TPD Unsur Masyarakat), Firdaus, SH (TPD Unsur KPU Provinsi Riau), dan Neil Antariksa, A.Md., SH., MH (TPD Unsur Bawaslu Provinsi Riau). (Humas DKPP)