Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Kamis (22/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Anggit Kurniawan Nasution yang memberikan kuasa kepada Ali Mursyid, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dan dua anggotanya yakni Zaini Afandi dan Lumban Tori (masing-masing selaku teradu I sampai III).
Teradu I didalilkan telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data maupun fakta hukum pada kesimpulan dan rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada perkara perselisihan hasil pilkada Kabupaten Pasaman di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ketiga teradu dianggap tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Hal tersebut tercermin dari hasil kajian dugaan pelanggaran dengan nomor register 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024.
“Ketiga teradu tidak cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum dari pihak-pihak yang memberikan keterangan. Ketiganya juga tidak menyusun uraian kronologis berdasarkan fakta dan bukti, ketepenuhan unsur, dan analisa hukum,” ungkap kuasa pengadu, Pria Madona.
Kuasa pengadu menambahkan bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pengadu Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor.
“Ada dua laporan (dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan pengadu, red) ke Bawaslu Pasaman, namun putusannya bertolak belakang,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I, Rini Juita, membenarkan bahwa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi telah menyebut pengadu Anggit Kurniawan Nasution ‘tidak memenuhi syarat’ sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Anggit dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah adanya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut membatalkan surat Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dipakai Anggit sebagai salah satu syarat menjadi calon wakil bupati.
“Memang tidak memenuhi syarat, karena PN Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana saudara Anggit Kurniawan Nasution,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Pasaman ini membantah tudingan tidak cermat dengan mengabaikan fakta dan bukti, analisis hukum, daln lainnya dalam menyusun kajian penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024.
Hasil kajian penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dijadikan bukti dalam sidang DKPP, menurutnya, tidak lengkap karena memuat sejumlah dokumen atau informasi yang dikecualikan.
“Kami hanya menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Pasaman dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang memuat, kajian dan bukti,” tegasnya.
Para teradu juga membantah dalil aduan selanjutnya. Yakni mengenai putusan berbeda atas dua laporan terkait calon wakil bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Selain Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, ada juga laporan yang diregister dengan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024.
Terhadap laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, Bawaslu Pasaman memutuskan pelanggaran administrasi pemilihan. Sedangkan pada laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 bukan pelanggaran administrasi.
“Dalam penanganan pelanggaran 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, kami menyurati PN Jakarta Selatan meminta klarifikasi dan keabsahan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (Anggit Kurniawan Nasution), kemudian dibalas dengan nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 perihal pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana,”paparnya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, J. Kristiadi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yakni Elly Yanti (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)