Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perihal proses penyerahan dan pengecekan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan pada Selasa (9/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan nomor perkara 52-PKE-DKPP/IV/2020 diadakan karena adanya pengaduan terkait proses penyerahan dan pengecekan yang dilakukan tanggal 23-26 Februari 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Kep. Aru, Mustafah Darakay. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Aru, yaitu Amran Bugis, Yordan B. Bahhy dan Baco Djabumir.
Perkara ini berawal dari pemeriksaan syarat dukungan dari Bapaslon Viktor Sjair-Pdt. Rosiana Gaelagoy yang mengidentifikasi adanya 57 dokumen berisi dukungan tidak sah karena dicetak pada 24 Februari 2020. Sedangkan batas penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseorangan hanya sampai 23 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat.
“Alhasil, dukungan Bapaslon kurang dari syarat dukungan minimal, dan dinyatakan ditolak sebagai Bapaslon Perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kep. Aru. Dan Pengadu mengeluarkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020, dengan status ‘ditolak’,” jelas Mustafah.
Namun, putusan ini menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kep. Aru dan berujung pada rekomendasi pembatalan Berita Acara. Tak hanya, lanjut Mustafah, Bawaslu Kabupaten Kep. Aru pun meloloskan Bapaslon Viktor Sjair-Pdt. Rosiana Gaelagoy dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.
“Para Teradu juga menindaklanjuti laporan Pidana yang diajukan oleh Bapaslon di Sentra Gakkumdu yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020. Pengadu menilai bahwa para teradu telah bertindak tidak professional, tidak netral, mandiri dan cenderung memihak,” tandasnya.
Dalam sidang, Mustafah bersikeras bahwa Bapaslon Viktor Sjair-Pdt. Rosiana Gaelagoy terdapat 57 dokumen syarat dukungan yang diserahkan dengan melewati batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kep Aru yang juga Teradu I, Amran Bugis mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya penyerahan syarat dukungan yang melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini pun dibuktikan dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan yang diadakan Bawaslu Kabupaten Kep. Aru.
“Di mana tidak ada satu pun dari Pengadu sebagai Termohon maupun Saksi yang diajukannya, yang dapat membuktikan bahwa Bakal Pasangan Calon atas nama Viktor Sjair-Pdt.Rosiana Gaelagoy telah melewati batas waktu penyerahan syarat dukungan,” jelas Amran.
Kolega Amran yang berposisi sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Aru, Baco Djabumir mengemukakan bahwa perdebatan antara pihaknya dengan KPU Kabupaten Kep. Aru adalah terkait tanggal cetak.
“Pada 26 Februari 2020, kami tidak dimintai pendapat oleh KPU Kabupaten Kep. Aru saat mereka membacakan Berita Acara. Kami sampaikan dalam form A lalu kami jadikan hal ini sebagai kajian,” jelas Baco.
Masih dalam sidang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Aru lainnya, Yordan B. Bahhy mengungkapkan bahwa sebelumnya jumlah syarat dukungan yang dihitung bersama oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kep. Aru adalah 6.639.
“Berdasar hasil koreksi yang dilakukan oleh staf teknis KPU, ternyata angka 6.639 ini adalah angka yang sudah dikurangi 57 dokumen yang tidak sah. Tapi yang disampaikan dalam berita acara adalah angka 6.582,” kata Yordan.
Pada rapat pleno 24 Februari 2020, KPU Kabupaten Kep. Aru pun meminta pendapat kepada Bawaslu Kabupaten Kep. Aru.
“Saat itu kami menyampaikan bahwa hasil perhitungan 6.639 itu sudah sama dengan pengawasan yang dilakukan Teradu, sehingga apabila KPU mengurangi angka itu, maka sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas Yordan.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, SIP., M.IP., selaku Ketua majelis yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai Anggota majelis, yaitu Abdullah Ely (unsur Bawaslu), Barnabas Dumas Manery (unsur Masyarakat), dan Almudatsir Zain Sangadji (unsur KPU). [Humas DKPP]