Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 114-PKE-DKPP/III/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Jum’at (22/8/2025)
Perkara ini diadukan oleh Niko Tunjanan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser A. Runggamusi dan seorang anggotanya, Carmiati.
Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, serta tidak menjamin kepastian hukum dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu calon Bupati petahana pada Pilkada tahun 2024.
Niko menerangkan, pada tanggal 15 November 2024, ia ikut mendampingi Ibrahim dalam melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bupati petahana Piter Gusbager karena melakukan pergantian, mengangkat dan melantik pejabat struktural.
“Atas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil, padahal laporan yang disampaikan telah melampirkan bukti-bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Yaser A Runggamusi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom (teradu I), mengatakan pihaknya senantiasa mengikuti proses penanganan pelanggaran terhadap laporan dan temuan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom.
Ia menjelaskan telah menangani pelanggaran pelapor berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024.
“Kami telah menerima laporan dari pelapor dan telah melakukan rapat pembahasan bersama sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan pada rapat pleno,”ucap Yaser.
Yaser juga menjelaskan terkait dugaan Bupati petahana Piter Gusbager yang melakukan pelantikan pejabat di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Keerom, pihaknya telah menerima Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum Pelantikan Pejabat dilakukan.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti laporan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan memuat kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran.
“Benar telah ada pelantikan pejabat administrasi di pemerintahan Kabupaten Keerom sebanyak sembilan orang pada tanggal 6 Mei 2024 dan telah mendapat izin Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat 100.2.2.6/1871/SJ,” sambungnya.
Setelah para teradu menyampaikan jawaban, Niko menyampaikan bahwa dirinya menerima jawaban para teradu, karena telah profesional dalam menindaklanjuti laporan.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain, Petrus Irianto (unsur masyarakat), Abd Hadi (unsur KPU), dan Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]