Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020 pada Rabu (10/6/2020) pukul 14.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 37-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Marlius. Ia mengadukan Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin, dan Mulianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Dalam pokok aduannya, Marlius mendalilkan para Teradu tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh Misriono tanggal 24 April 2019.
Marlius menyebut bahwa Misriono melaporkan dugaan pembagian uang oleh Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Gerindra, Haditriyas Prananda dan salah satu Tim Pemenangannya yang bernama Tobrani.
Para Teradu, ungkap Marlius, telah mengabaikan praktik politik uang yang dilakukan Haditriyas Prananda dan Tobrani karena tidak mengklarifikasi langsung kepada Misriono. Ia mengatakan, Misriono hanya diminta klarifikasi oleh tim penyidik dari kepolisian saja.
“Hal ini melanggar Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan serta Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu,” jelas Marlius.
Berdasarkan penuturan Marlius, Harditriyas akhirnya terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan lolos dari proses hukum. Sedangkan Tobrani ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Indragiri Hulu.
Mendengar dalil di atas, para Teradu pun membantahnya kepada majelis. Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang berstatus Teradu I, Dedi Risanto mengakui bahwa laporan yang dibuat Misriono memang telah lolos dari segi materiil dan formil.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Sentra Gakkumdu pun telah melakukan proses klarifikasi kepada Pelapor beserta sejumlah saksi. Setiap unsur dalam Sentra Gakkumdu pun sepakat bahwa laporan ini harus diteruskan ke ranah pidana dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pun telah mengumumkan hal tersebut di papan pengumuman.
“Bawaslu telah mengikuti Perbawaslu 7/2018 dan Perbawaslu 31/2018 sehingga dalil Pengadu yang menyebut kami tidak profesional atau tidak memahami dan tidak mampu mengerjakan tugas adalah tidak benar,” ujar Dedi.
Hal senada juga dibeberkan oleh Teradu II, Akhmad Khaerudin. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan klarifikasi terhadap Misriono dan sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan, dalam beberapa tahapan penyelidikan terdapat sejumlah saksi kunci yang tidak pernah hadir meskipun telah diundang berkali-kali oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimintai keterangan.
Dalam tahap penyidikan, lanjut Akhmad, pihaknya memang tidak ikut memintai keterangan kepada Misriono dan sejumlah saksi. Namun, menurutnya hal ini bukan tanpa sebab karena banyaknya kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus ditangani.
“Sehingga kami membagi tugas dengan semua orang yang ada di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
“Adapun proses selanjutnya, penetapan tersangka sampai putusan sidang itu di luar ranah kami,” imbuh Akhmad.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di kediamannya dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau sebagai Anggota majelis, yaitu Abdul Hamid (unsur masyarakat), Nugroho N. Susanto (unsur KPU), dan Amiruddin Sijaya (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]