Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 255-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (6/9), dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik. Mereka adalah Moch. Imron Rosyadi, Ach. Nadhori, dan Rofa’atil Hidayah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik.
Para Teradu diadukan oleh Muhammad Immron yang merupakan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional lantaran tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang dibuat oleh Pengadu. Laporan tersebut terkait peristiwa dugaan penggunaan hak pilih oleh warga Desa Ngemboh yang sedang berada di luar negeri pada pemilu 2019.
“Selain itu, para Teradu tidak mengkonfrontir antara pelapor dan terlapor sampai diputuskan secara sepihak dari Bawaslu Kabupaten Gresik,” lanjutnya.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Imron, Pengadu tidak dapat membedakan hal mana yang menjadi kebijakan Bawaslu dan perbuatan para Teradu. Karena setiap pengambilan keputusan yang ada di Bawaslu Kabupaten Gresik telah dilaksanakan dengan mekanisme rapat pleno, sebagaimana diatur perundangan-undangan. “oleh karena itu aduan Pengadu menjadi salah jika mengajukan aduan hanya kepada kami,” katanya.
Terkait dalil aduan yang tidak menindaklanjuti laporan, pihaknya belum bisa memberikan nomor registrasi karena dalam memberikan nomor register kami sangat bergantung pada keterpenuhan syarat formil dan materiel. “Kami, sejak awal laporan yang masuk tanngal 3 Mei 2019 selalu memberikan edukasi serta arahan kepada pengadu, agar segera melengkapi kekurangan laporannya, karena jika melewati tujuh hari kerja laporan akan kadaluarsa” terangnya.
Pada dalil aduan yang diduga memutuskan sepihak, Teradu menjelaskan bahwa pihaknya terlah bertindak sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlakju. Sehingga para Teradu telah melakukan seluruh tahapan perundang-undangan tanpa harus melakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Abdul Chalik (unsur Masyarakat), Aang Kunaifi (unsur Bawaslu), dan Rochani (unsur KPU). [Humas DKPP]