Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 213-PKE-DKPP/VIII/2019 di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (19/8/2019).
Teradu dalam sidang ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, yaitu Uce Kurniawan dan Fanny Dwiriantini. Keduanya diadukan oleh Andy Ali Fikri.
Dalam pokok pengaduannya, Andy menduga kedua Teradu tidak profesional karena telah menghentikan laporan dugaan politik uang tanpa ada kejelasan.
“Padahal sudah banyak saksi yang diklarifikasi,” katanya.
Hal ini dibantah oleh Uce selaku Teradu I. Menurutnya, penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis telah sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
Ia menjelaskan, pelaporan yang terdapat pada pokok aduan adalah laporan yang teregistrasi 08/LP/PL/Kab/13.14/V/2019, yang berisi tentang dugaan praktik politik uang salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ciamis yang berasal dari PAN.
Setelah ditindaklanjuti, ungkap Uce, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ciamis memutuskan bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat.
“Hal ini dikarenakan, pasal-pasal yang disangkakan tidak sinkron dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan,” ujar Uce.
Sementara itu, tiga orang Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis lainnya, yaitu Fahmi Fajar Mustofa, Samsul Maarif dan Jajang Miftahudin hadir dalam sidang sebagai Pihak Terkait. Ketiganya pun menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis bekerja dengan profesional sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat selaku anggota majelis, yaitu Abdullah (unsur Bawaslu), Undang Suryatna (unsur KPU) dan Wirdyaningsih (unsur masyarakat). [wildan]