Jambi, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 150-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (22/7) pukul 14.00 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Abdul Hamid dan Dedi Arianto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bungo serta Didik Darmadi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Bungo. Mereka diadukan oleh M.Riadh Alkamal, Caleg Partai Nasdem Kab. Bungo.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara oleh penyelenggara Pemilu Kec. Bathin II Babeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Bebeko, KPPS TPS 03 tanjung Menanti, KPPS TPS 07 simpang Babeko, termasuk PPK dan Panwaslu Kec. Bathin II Babeko bersama Caleg Partai Nasdem nomor urut 07 Dapil I.
Hadir sebagai pihak Terkait Ketua Anggota Bawaslu Provinsi Jambi serta Ahmadi selaku Div. Pengawasan Bawaslu Kab. Bungo. Disamping itu, para Teradu juga menghadirkan seorang saksi untuk memperkuat bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Dedi Ardiansyah mantan Panwascam Kec. Bebeko.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut para Teradu, hasil pengawasan dan investigasi pada tanggal 21 April 2019 tidak ditemukan adanya pengajuan C1 ganda pada saat pleno di dusun Babeko untuk TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 sebagaimana terdapat dal ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yang berbunyi: “Dalam hal melakukan investigasi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan/atau Panwaslu kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir pengawasan”.
“Semua saksi menandatangani Berita Acara Rekapitulasi perolehan suara di Dusun Bebeko, Kec. Babeko membuktikan bahwa dalil pengadu yang tertulis tanggal 20 April 2019 angka 1 (satu) tidak ditemukan adanya C1 ganda pada saat Pleno di PPK pada Kec. Bathin II Babeko yang Mulia,” kata Dedy Harianto, Teradu yang juga Kordiv Hukum Bawaslu Kab. Bungo.
“Saudara saksi, apakah saudara memiliki C1 Plano yang asli?”, tanya Bagja, ketua majelis.
“Tidak punya yang Mulia, yang saya hanya punya foto C1 Plano yang Mulia dan telah kami satukan dalam satu file serta kami serahkan kepada Bawaslu Kab. Bungo,” jawab Dedi Ardiansyah, mantan Ketua Panwascam Kec. Babeko, saksi yang dihadirkan oleh Teradu.
Saat diberi kesempatan untuk melakukan pendalaman dalam sidang pemeriksaan, anggota majelis unsur Bawaslu Fahrul bertanya kepada Teradu, Abdul Hamid selaku Ketua Bawaslu Kab. Bungo,
“Tanggal 20 April 2019, Pengadu menyampaikan surat kepada Bawaslu. Apakah Bawaslu melakukan investigasi terkait laporan Pengadu tersebut?” tanya Fahrul.
“Tanggal 21 April 2019, kami melakukan investigasi dengan turun ke kecamatan yang Mulia,” jawab Abdul.
Ketua majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak Terkait. “Saudara Terkait yang tidak menjadi bagian dari Teradu, apakah ada yang ingin disampaikan?” tanya Bagja.
“Cukup yang Mulia,” jawab Ahmadi, Div. Pengawasan Bawaslu Kab. Bungo.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Rahmat Bagja bersama TPD Provinsi Jambi sebagai anggota majelis, yaitu Rafida (unsur masyarakat), Nur Kholik (unsur KPU), dan Fahrul Rozi (unsur Bawaslu). [Columbus]