Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah yakni Siti Wati Simanjuntak, Syafran Matondang dan Jirji Panjaitan. Mereka hadir sebagai Teradu dalam perkara 89-PKE-DKPP/V/2019 yang diadukan oleh Buyung Sitompul, Ketua Harian DPC Golkar Kab. Tapanuli Tengah.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu) dan Mulia Banurea (unsur KPU).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini digelar di kantor KPU Prov. Sumatera Utara, Sabtu (1/6) pagi, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Dalam pokok aduannya Pengadu melaporkan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pengadu telah meminta kepada para Teradu agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, akan tetapi para Teradu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) TPS tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Pengadu menduga telah terjadi sesuatu yang sistematis, dan akan menyertakan bukti bagaimana sistematis itu dilakukan. Kemudian, ada oknum yang diduga melakukan doktrinisasi kepada masyarakat untuk memenangkan parpol tertentu, serta melakukan kecurangan masif yang tidak masuk akal yakni pemukulan dan membaca pemenang tanpa melihat surat suara yang dicoblos.
“Kami sudah mengadukan kepada Bawaslu, tapi belum ada tanggapan dari Bawaslu, kemudian tidak ada tindakan bagi pelaku kecurangan. Ini disayangkan dan memprihatinkan karena tidak ada evaluasi lebih lanjut.,” kata Pengadu.
“Sudah panjang perjalanan kami mencari keadilan. Kami sangat dirugikan. Sehingga kami bawa ini ke Jakarta,” imbuhnya.
Dalam sidang, Teradu atas nama Syafran menyatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan Pengadu yang dituangkan dalam formulir B1. Ia menjelaskan bahwa Pengadu tidak lagi dipanggil untuk diklarifikasi karena berdasarkan bukti yang disampaikan sudah memenuhi unsur.
Terhadap bukti yang disampaikan Pengadu kepada Teradu, Syafran juga menjelaskan bawah bukti tersebut telah dikaji oleh Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah berasama Bawaslu Prov. Sumatera Utara dan Bawaslu RI. Kemudian pihaknya telah membuat kajian dan menggelar rapat pleno dengan berita acara tentang laporan hasil pengawasan menjadi temuan dan penetapan rekomendasi pemungutan suara ulang dan pengitungan ulang.
“Kami mengkaji lebih dalam atas semua laporan yang sudah masuk dan ditetapkan atas musyawarah serta mengambil rekomendasi dari Panwascam,” katanya.
“Tadinya ada 11 TPS untuk dilaksakan PSU, kemudian diputuskan bersama Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah, Bawaslu Prov. Sumatera Utara, dan Bawaslu RI. Kami membuat surat untuk KPU Kab. Tapanuli Tengah untuk merekomendasikan 6 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang,” tambahnya
Kemudian, dalam sidang pemeriksaan Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk penggalian fakta dan bukti secara lebih dalam dan komprehensif, DKPP akan mengusahakan untuk sidang pemeriksaan kedua, sidang akan dilakukan secara setempat, yakni di Kab. Tapanuli Tengah.
“Saya beri kesempatan untuk Pengadu melengkapi bukti, kita akan uji sehingga perlu sidang setempat. Mohon siapkan seberapa pun bukti yang bisa disiapkan kita akan dalami nanti pada sidang kedua,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Kristen Satya Wacana Salatiga ini.
Hadir pula dalam sidang, Ketua dan Anggota KPU Kab. Tapanuli Tengah yakni Timbul Panggabean, Azwar Sitompul, Jonas Bernard P, Feri Yosha Nasution, Yudi Arisandi Nasution sebagai pihak Terkait. [Austin-Sandhi]