Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Perkara ini diadukan Endrik Yanwar Fathur Direngga. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, yaitu Fathul Qorib, Zaini Gunawan, Ahmad Nasaruddin Lathif, Rifqohul Ibad, dan Yonki Hendriyanto, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak profesional saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam), antara lain tidak datang tepat waktu pada saat tes wawancara calon anggota Panwascam.
Pengadu selaku peserta seleksi datang ke lokasi tes untuk melakukan wawancara pada pukul 06.00 WIB. Namun hingga pukul 07.10 WIB, kelima Teradu tidak kunjung datang dan dinilai bertentangan dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Keterlambatan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak tertib waktu maupun tertib sosial atas norma penyelenggaraan Pemilu. Para Teradu juga tidak meminta maaf kepada para peserta atas tindakannya itu.
“Para komisioner juga memberikan pertanyaan di luar konteks kepemiluan, jauh dari materi tes wawancara. Pertanyaannya cenderung melanggar prinsip profesional, efektif, dan efisien,” ungkap Endrik.
Endrik menduga terjadi pelanggaran yang dilakukan para Teradu atas Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang diatur dalam SK Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/Kl/10/2022.
“Menurut aturan mengumumkan hasil seleksi tes tertulis itu berdasarkan peringkat. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru mengumumkan seolah-olah berdasarkan urutan abjad pada tahapan hasil seleksi tes tertulis,” tegasnya.
Teradu II, Zaini Gunawan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Bawaslu Kabupaten Probolinggo membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Endrik. Menurutnya, ia dan keempat koleganya tiba tepat waktu saat proses tes seleksi Panwascam.
“Apa yang didalilkan Pengadu tidak benar. Kami tiba pukul 07.00 pagi di lokasi tes dan semuanya berjalan lancar,” tegasnya.
Dalil selanjutnya pun dibantah oleh Zaini. Ia menegaskan, pertanyaan yang disampaikan kepada seluruh calon Panwascam sepenuhnya menyangkut Kepemiluan dan pengawasan Pemilu, Pemilu inklusif, kearifan lokal, motivasi, kepemimpinan, dan klarifikasi atas rekam jejak peserta.
Terkait dalil aduan yang terakhir, para Teradu mengakui mengumumkan hasil tes tulis peserta tidak berdasarkan nilai tertinggi melainkan abjad. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan sesuai Penetapan PPID Bawaslu RI tentang Informasi Pengawas Pemilu/Pemilihan Adhoc yang dikecualikan.
“Ini juga untuk menjaga optimisme calon Panwascam dengan tidak mengetahui siapa peringkat tertinggi pada tes tulis. Dengan itu, optimisme dan peluang yang peserta terpilih sebagai Panwascam akan sama,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, Sri Setia Sri Setyadji (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur KPU), dan Muh Ikhwanudin Alfianto (TPD Provinsi Jawa Timur Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]