Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (22/3/2021).
Ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah H. Heru Muharam, Basrul, dan Iwan Dedi. Ketiganya berstatus sebagai Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara nomor 48-PKE-DKPP/II/2021, 50-PKE-DKPP/II/2021, dan 54-PKE-DKPP/II/2021.
Tiga perkara tersebut diadukan oleh Pengadu yang sama yaitu Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi yang memberi kuasa kepada Rahmad Hartoyo.
Pokok perkara nomor 48-PKE-DKPP/II/2021 terkait Bawaslu Kabupaten Pali (selanjutnya disebut Bawaslu Pali) diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan dari Pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
Pokok perkara nomor 50-PKE-DKPP/II/2021 para Teradu diduga telah melanggar Pasal 19 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena menolak ajakan untuk mengkonfirmasi kabar tentang penimbunan alat peraga kampanye milik Paslon 02, Heri Amalindo-Soemarjono, yang disimpan di Kantor Bappeda Kab. Pali.
Sedangkan Nomor 54-PKE-DKPP/II/2021 pokok perkara terkait para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan laporan Pengadu dan laporan tersebut dinyatakan Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan yang ada dalam Form Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan tanggal 23 Desember 2020.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis dan para Teradu berada di Jakarta serta pihak lainnya berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Amrah Muslimin (unsur KPU), Yenli Elmanoferi (unsur Bawaslu), dan Andika Pranata Jaya (unsur Masyarakat).
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Pali yang juga Teradu I dalam ketiga perkara ini, H. Heru Muharam membantah dalil-dalil yang disebutkan oleh Pengadu.
Dalam perkara nomor 48-PKE-DKPP/II/2021, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02, Heri Amalindo-Soemarjono, termasuk yang dua laporan yang dibuat oleh seorang bernama Adipura.
Satu laporan yang dibuat Adipura telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Hal ini berdasar hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kab. Pali.
Sedangkan pada laporan lain, kata Heru, Adipura selaku Pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Pali. Menurut Heru, pihaknya telah melayangkan dua undangan klarifikasi dan tak ada satu pun yang dihadiri oleh Adipura.
Sedangkan untuk perkara nomor 54-PKE-DKPP/II/2021, Heru mengungkapkan bahwa laporan yang dimaksud Pengadu bukanlah pelanggaran administrasi pemilihan. Heru mengatakan, pihaknya berpendapat KPPS, PPK, dan KPU Kab. Pali selaku Terlapor telah melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Selain itu, Heru juga mengungkapkan bahwa ada pertimbangan lain, yaitu bukti yang diajukan Pelapor tidak dapat terbaca (kabur) dan banyak coretan.
Heru juga membantah dalil yang disebutkan Pengadu dalam perkara nomor 50-PKE-DKPP/II/2021. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak saat diajak untuk memeriksa dugaan penimbunan APK paslon nomor urut 2 di Kantor Bappeda Pali.
“Bawaslu Pali telah menginstruksikan kepada jajaran Staf Sekretariat dan Panwacam Talang Ubi untuk melakukan penelusuran di Kantor Bappeda, dan hasil penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” kata Heru.
Ia menambahkan, saat penelusuran terjadi, Panwascam Talang Ubi pun menyarankan tim pemenangan paslon nomor urut 1 untuk melapor kepada Bawaslu Pali jika menganggap paslon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran.
“Setelah laporan masuk, Bawaslu Pali menyatakan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat materiil sehingga ada yang harus dilengkapi oleh Pelapor. Namun Pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang telah ditentukan,” jelas Heru. [Humas DKPP]