Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara 119-PKE-DKPP/VI/2019, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2019), pukul 14.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Novan Maskurina Hura, Warling Telaumbanua, dan Nurjana Harefa masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias. Mereka diadukan oleh Santoba Mendrofa, saksi Partai Hanura tingkat kecamatan yang memberikan kuasa khusus kepada Derman Eli Laoli.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mengabulkan permohonan Pengadu atas temuan surat suara yang telah diberi tanda oleh Ketua KPPS Desa Onozitoli Dulu di TPS 1. Kejadian tersebut bermula saat seorang pemilih menyaksikan surat suara yang telah diberi tanda, pemilih tersebut keberatan dan langsung melaporkanya kepada petugas di mana laporan tersebut mendapat perhatian saksi yang berada di TPS 1.
Dalam persidangan ini, Majelis Sidang memperoleh informasi dari sekretariat DKPP bahwa Pengadu absen dalam sidang pemeriksaan hari ini. Meskipun demikian, Ketua Majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan memeriksa para Teradu.
Pada tanggal 17 April 2019 para Teradu melakukan monitoring serta koordinasi terhadap seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Nias terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Para Teradu menerima informasi secara lisan dari Panwascam Haliduho a.n Adirman Mandrofa bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu berupa penomoran surat suara DPRD Kabupaten/Kota oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Onozitoli Dulu a.n Amizaro Laoli.
Terkait permohonan Pengadu tertanggal 22 April 2019 yang memohon perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Onozitoli Dulu. Para Teradu terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap laporan Pengadu dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.
“Peristiwa tersebut telah diselesaikan di tingkat TPS dengan tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik dengan mencatatkannya pada formulir C2/Kejadian khusus (Model C2 KPU),” kata Novan saat membacakan keterangan tertulisnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP RI Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik (TPD unsur masyarakat), Ira Wirtati (TPD unsur KPU), dan Herdie Munte (TPD unsur Bawaslu). [Dina – Columbus]