Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Selasa (20/12/2022).
Perkara ini diadukan oleh Nuri Muliana. Ia mengadukan Adi Purmanto, Muhidin Malik, dan Deni Hartawan (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara) sebagai Teradu I sampai III.
Nuri Maliana mendalilkan para Teradu tidak meloloskan peserta seleksi Panwascam yang memiliki nilai tertinggi dari hasil tes tulis atau computer assisted test (CAT). Teradu I sampai III justru meloloskan tiga orang dengan nilai CAT terendah.
“Teradu selaku Tim Seleksi tidak adil dalam menentukan tiga besar karena yang diloloskan adalah orang yang tidak memiliki pengalaman sebelumnya atau orang baru di bidang kepengawasan pemilu,” ungkap Nuri Muliana.
Nuri Muliana berdalih Tindakan Teradu juga tidak melaksanakan Keputusan Ketua Bawaslu No. 354/HK.01/K1/10/2022 tentang perubahan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak terkait keterwakilan 30% perempuan.
“Sehingga dinilai Teradu selaku tim seleksi telah melanggar keputusan Bawaslu dan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Nuri Muliana merupakan salah satu peserta seleksi Panwascam Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Ia mendapatkan nilai tertinggi yakni 64 atau peringkat pertama dari 13 peserta.
Selanjutnya, ia mengikuti tes wawancara dan menjawab pertanyaan tiga orang komisioner Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan baik. Nuri juga diketahui memiliki pengalaman sebagai pengawas serta PPS di Desa Dangiang.
Jawaban Teradu
Ketiga Teradu dengan tegas membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Nuri Muliana dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, seleksi Panwascam di Kabupaten Lombok Utara telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu I (Adi Purmanto) menegaskan, dalam menetapkan Panwascam terpilih tetap melalui rapat pleno dan tetap memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara.
“Para Teradu telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon anggota Panwaslu Kecamatan terpilih berdasarkan rekap nilai tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan dengan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan,” tegas Teradu I.
Berdasarkan hasil penelusuran Pokja Pembentukan Panwascam melalui rekam jejak media sosial, Nuri Muliana secara aktif terlibat dalam kegiatan politik. Ia menjadi salah satu pendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020.
Teradu I menambahkan, Habibullah (suami Nuri Muliana) aktif dalam kepengurusan Badan Pembinaan, Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat.
“Kami menolak dalil Pengadu (Nuri Mulia) yang menganggap Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak adil dalam memberikan penilaian hasil akhir pembentukan panwascam,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Suhaimi Syamsuri (TPD Unsur Masyarakat), Hasan Basri (TPD Unsur Bawaslu Provinsi), dan Suhardi Soud (TPD Unsur KPU Provinsi). [Humas DKPP]