Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (26/11/2020) pukul 13.30 WITA
Perkara ini diadukan oleh Edi Sudirman melalui kuasanya Narsum. Pengadu melaporkan Muhammad Rahman, Sofiyan, Ali Mukid, Teguh Wibowo dan Yulia Parlina selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pokok aduannya bahwa pada tanggal 28 September 2020, Pengadu melaporkan Maslianawati /istri Edi Damansyah (Calon Bupati Kab. Kutai Kartanegara) ke Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara terkait dugaan perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Warga Negara Indonesia untuk memilih calon tertentu.
“Teradu tidak meregistrasi laporan dengan alasan harus rapat pleno terlebih dahulu. Tindakan ini menurut kami menyalahi prosedur administrasi dalam melakukan penanganan pelanggaran,” kata Pengadu.
Teradu I, Muhammad Rahman selaku Ketua Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara mewakili Teradu lainnya, saat menyampaikan bantahannya di hadapan majelis pemeriksa. Menurut dia, pada 30 September 2020 telah di lakukan rapat pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Kartanegara. Kesimpulan hasil pembahasan pertama menyatakan bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Pengadu bukan merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk dihentikan penanganan pelanggarannya.
“Selanjutnya 30 September 2020 pukul 15.00 WITA, staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara membuat formulir A.13 yakni pengumuman status laporan dan mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengumuman ini disampaikan juga kepada Pengadu (pengadu) melalui staf Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran,” jelas Teradu I.
Terkait pokok aduan bahwa para Teradu tidak meregistrasi laporan dan harus dilakukan rapat pleno terlebih dahulu, hal ini menurut Pengadu merupakan tindakan yang menyalahi prosedur Administrasi dalam melakukan penanganan laporan sesuai peraturan Bawaslu.
Teradu juga membantahnya. Teradu berpendapat urgensi dilaksanakannya rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan adalah demi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pelayanan publik yaitu asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu: asas keseimbangan, tidak mencampuradukkan kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran.
Saat diminta menyampaikan pernyataan penutup, Teradu menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran, mereka telah berlaku secara adil terhadap siapa pun untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Seluruh laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah di lakukan penanganan secara fair, objektif, dan impartial. Seluruh laporan yang di sampaikan oleh Pengadu tidak ada yang ditolak melainkan diproses sesuai dengan mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib (Unsur KPU), Ebin Marwi (Unsur Bawaslu), dan Prof. Dr. Suhartono (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]