Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba yakni Ambo Radde Junaid, Bakri Abubakar, dan Abdul Rahman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka hadir sebagai Teradu dalam perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Ruslan, kemudian memberikan kuasa kepada Nur Abdi Rusdy (Advokat).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu di antaranya dilaporkan terkait dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ia laporkan ke Bawaslu Kab. Bulukumba. Laporan tersebut terkait adanya dugaan politik uang. Namun pasca menerima laporan, para Teradu memutuskan perkara tersebut dan tidak menemukan pelanggaran pemilu.
“Para Teradu telah bertindak tidak profesional karena karena mereka tidak cermat dan kurang teliti menerbitkan surat penyampaian status laporan dalam mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” tambah Nur.
Dalam sidang, Teradu membantah dalil aduan Pengadu karena sangat tidak beralasan hukum. Sebab pihaknya telah memberikan kesempatan yang sama bagi pelapor dan terlapor serta mendengarkan semua pihak yang berkepentingan sebelum mengeluarkan keputusan.
Ia juga menjelaskan terkait dalil yang disampaikan Pengadu bahwa pihaknya tidak bertindak profesional itu tidak benar. “Yang dilakukan dalam menangani pelanggaran sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” terang Ambo.
Pihaknya menjelaskan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Andi Samsu Alam (unsur masyarakat), Upi Hartati (unsur KPU), dan Adnan Jamal (unsur Bawaslu).
Sidang pemeriksaan juga dihadiri Anggota Gakkumdu sebagai Terkait, yakni
Bhudi Prastyo, Rakab Aprizki, dan Aipda A. Hamka. Selain itu, Pengadu juga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil aduannya. [Sandhi]