Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (25/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Hendy Effendy memberikan kuasa kepada Hendra Irvan Helmy dan kawan-kawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni (teradu I) dan anggotanya Ivan Sugito (teradu II). Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedilah (teradu III).
Para teradu didalilkan telah memerintahkan sejumlah Panwaslu Kecamatan melakukan survei dan mensosialisasikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo – Mahfud MD serta calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono, pada pemilu tahun 2024.
Kuasa pengadu, Rona Diana, mengungkapkan bahwa bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu, teradu Ahmad Tabroni dan Ivan Sugito, terang-terangan menyampaikan keberpihakannya kepada Ganjar Pranowo – Mahfud MD serta Ono Surono.
“Serta melalui grup WhatsApp bernama Angkatan 45, teradu II (Ivan Sugito) mengirimkan perintah bagi anggotanya yang hadir dalam pertemuan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Indramayu,” ungkapnya.
Dalam grup WhatsApp tersebut, teradu I mengomentari foto pembagian kalender dan pamflet Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan kalimat ‘gas terus’. Hal itu dinilai merupakan bukti dukungan dan keberpihakan teradu I di pemilu tahun 2024.
Kuasa pengadu menambahkan, dalam grup WhatsApp tersebut terungkap peran teradu III, Albi Ubaedilah, sebagai pihak yang mendistribusikan media kampanye berupa kalender pasangan calon Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“Ketiga teradu juga berfoto dengan sejumlah tokoh dari PDIP dalam acara temu akbar alumni GMNI pada 25 April 2024. Dari foto tersebut tergambar konspirasi dalam grup WhatsApp Angkatan 45 terlibat memenangkan paslon Ganjar – Mahfud,”ucapnya.
Jawaban Teradu
Ivan Sugito selalu teradu II, membantah seluruh dalil yang disampaikan kuasa pengadu. Mulai dari mengumpulkan Panwaslu Kecamatan, memberikan instruksi untuk mendukung Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta memenangkan caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono.
“Dalil pengadu tidak didasari dengan bukti yang kuat, maka seharusnya aduan pengadu tersebut tidak diterima (oleh Majelis DKPP),”ungkapnya.
Ivan menambahkan, dirinya bersama teradu I telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk perkara yang sama, dan telah diputuskan tidak terbukti atau tidak ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Ivan membenarkan menghadiri kegiatan Dies Natalis ke-74 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) atas undangan DPC GMNI Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut berlangsug setelah pemilu presiden dan legislatif pada 14 Februari 2024.
Seiring dengan dinamika persidangan, Ivan mengakui ada kegiatan pembagian pamflet pasangan calon Ganjar Pranowo – Mahfud MD kepada Panwaslu Kecamatan. Pamflet tersebut sedianya untuk dibagikan lagi kepada keluarga dari Panwaslu Kecamatan.
Selain itu, Ivan juga mengakui sebagai pembuat dan inisiator grup WhatsApp Angkatan 45. Semula grup tersebut dibuat untuk membantu teman satu organisasi yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Kalau untuk pembuatan grup WhatsApp saya koordinasi dulu dengan Teradu I. Dalam perjalanannya saya menyadari kesalahan saya, maka grup tersebut saya bubarkan,”jelasnya.
Turut hadir sebagai pihak terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu yang tidak diadukan, serta Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, teradu III tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang pemeriksaan ini.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didamping Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Nuryamah (unsur Bawaslu), dan Hedi Ardia (unsur KPU). (Humas DKPP)