Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Senin (14/12/2020).
Perkara ini diadukan oleh Liasson Officer (LO) Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia. Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal (Ketua), Alde Rado, dan Laila Husni.
Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut.
Pengadu menyebut para Teradu telah membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Panji Mursyidan-Yosrifal pada 28 September 2020. Padahal, batas sosialisasi baliho sampai tanggal 3 Oktober 2020.
Dalam sidang, para Teradu pun mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pembersihan baliho Panji Mursyidan-Yosrifal.
Namun ketiganya berdalih bahwa pencopotan ini karena KPU belum menetapkan bentuk dan desain APK dalam Pilbup Dharmasraya 2020. Terlebih, belum ada kesepakatan di antara semua Paslon yang berkontestasi di Pilbu Dharmasraya 2020 tentang hal ini.
“Selanjutnya Teradu I, II, dan III menertibkan Alat Peraga Kampanye tersebut karena Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Dharmasraya Panji Mursyidan tidak sesuai dengan PKPU 11/2020,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal dalam sidang.
Dalam Pasal 70 ayat (2) PKPU 11/2020, katanya, disebutkan bahwa setiap peserta Pilkada dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU setempat.
Selanjutnya, dalam Pasal 76 ayat (1) PKPU 11/2020 juga disebutkan bahwa APK yang melanggar ketentuan dapat diturunkan dalam 1×24 jam.
“Untuk itu Teradu I, II, dan III meyakini bahwa semua Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai aturan baik APK Calon Bupati nomor urut 1 ditertibkan,” tegas Syamsurizal.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Otong Rosadi (unsur Masyarakat), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]